Adu Argumen dengan Rizal Ramli soal Kontrak Freeport, Mahfud MD: Masalahnya Tak Semudah Itu
Mahfud MD dan Rizal Ramli terlibat adu argumen di Twitter. Keduanya membahas soal kontrak PT Freeport Indonesia.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Mohamad Yoenus
Rizal Ramli mengungkapkan, tiga bulan setelah permasalahan Freeport, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur berakhir masa jabatannya.
Bahkan, jelasnya, CEO PT Freeport kala itu, James Moffett sebelumnya sudah mengaku salah dan mau membayar seharga 5 miliar dollar agar tak masuk penjara karena menyogok pejabat RI kala itu.
"Sahabat saya Pak @mohmahfudmd mungkin lupa 3 bulan kemudian Gus Dur diganti.
CEO James Moffett sudah ngaku salah, makanya bersedia bayar $5M daripada masuk penjara karena menyogok pejabat RI," kata Rizal.
Kembali memaparkan argumennya, Mahfud MD pun membalas dan mengatakan bahwa divertasi adalah hal yang tepat.
Terkait James Moffett, Mahfud MD menjelaskan bahwa hal tersebut terpisah dengan apa yang ia bahas.
Terlebih kasus tersebut telah berlalu hingga 18 tahun.
• Jokowi Sebut Indonesia Resmi Kuasai 51,2 Persen Saham Freeport: Sudah Lunas Dibayar
Di akhir kicauannya, Mahfud MD mengajak Rizal Ramli bertemu dan berdiskusi lebih jauh.
"Kalau begitu faktanya berarti benar, masalah Freeport harus dilakukan dengan nego untuk kontrak baru seperti divestasi.
Soal pengakuan James Moffett itu soal terpisah karena skrang sudah lewat dari 18 tahun.
Pak RR, next week kita atur lunch atau dinner lagi ya. Kangen berdiskusi lagi," cuit Mahfud.
"Senang sekali Pak @mohmahfudmd . Looking forward," balas Rizal Ramli kemudian.
Diberitakan sebelumnya, melalui kicauannya, Mahfud MD tampak memaparkan soal persoalan yang membuat PT Freeport Indonesia ramai diperbincangkan.
"(Freeport-1) Heboh-meriah ttg Freeport memasuki babak baru. Sejak 21/12/18 Indonesia behasil memaksa divestasi, mengambil 51% saham Freeport.
Apa dan bagaimana problem Freeport selama ini, bnyk yg tdk tahu; tahunya hanya ribut-ributnya. Yuk, pahami, agar debat2 kita proporsional," tulis Mahfud MD.