Adu Argumen dengan Rizal Ramli soal Kontrak Freeport, Mahfud MD: Masalahnya Tak Semudah Itu
Mahfud MD dan Rizal Ramli terlibat adu argumen di Twitter. Keduanya membahas soal kontrak PT Freeport Indonesia.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Mohamad Yoenus
Mahfud MD mengatakan, pokok persoalan PT Freeport adalah sistem Kontrak Karya (KK) yang diizinkan pemerintah pada tahun 1967.
Dengan sistem KK, jelas Mahfud MD, PT Freeport Indonesia menjadi sejajar dengan pemerintah.
Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan, pemerintah Indonesia mengundangkan Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 yang kemudian dapat mengubah bentuk KK menjadi bentuk izin usaha.
Sehingga, katanya, PT Freeport Indonesia tak lagi bisa disejajarkan dengan pemerintah.
"(Freeport-2) Awal Orba Indonesia mengalami keterpurukan ekonomi yang parah.
Pemerintah perlu investasi besar sementara tata hukum belum tertib, hukum pengelolaan SDA belum ada.
Pada 1967 Pemerintah mengizinkan Freeport menambang emas dengan sistem kontrak karya (KK). KK inilah biangnya.
(Freeport-3) Dengan sistem KK berarti Freeport (Bisnis swasta) disejajarkan dengan Pemerintah.
Dengan sistem KK, operasi Freeport dilakukan dalam bentuk perjanjian (perdata) antara Pemerintah dan Freeport yg berlaku 1971-1988.
Anehnya pada 1991 sistem KK ini diperpanjang dengan materi yang aneh.
(Freeport-4) Dengan sistem KK, maka untuk mengubah perjanjian harus diubah dengan perjanjian baru dalam posisi yang sejajar antara Pemerintah dan Freeport.
Tapi ini bermasalah karena, entah apa logikanya, ada materi yang disetujui oleh Pemerintah dengan pengetahuan DPR yang menguntungkan Freeport.
(Freeport-5) Dengan sistem KK, Freeport selalu menolak untuk divestasi saham 51 persen untuk Indonesia.
Sulitnya, Pemerintah dengan sepengtahuan DPR dalam perjanjian bahwa jika masa kontrak habis Freeport dapat minta perpanjangan 2 X 10 tahun dan pemerintah Indonesia tidak menghalangi tanpa alasan rasional.
(Freeport-6) Karena sistemnya adalah kontrak karya yang sah, maka Freeport selalu mengancam akan membawa ke arbitrasi internasional jika dipaksa mendivestasikan saham 51 persen kepada Indonesia.