Terkini Daerah
Polisi Sebut Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bumiayu Lalai, Ini Ancaman Hukuman yang Didapatkan
Sopir truk tronton kecelakaan Bumiayu, Wasroni (35) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Berikut ancaman hukuman yang Wasrino dapatkan
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Bobby Wiratama
(3) Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
(1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.
Pasal 124
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib:
a. mengangkut Penumpang yang membayar sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan;
b.memindahkan penumpang dalam perjalanan ke Kendaraan lain yang sejenis dalam trayek yang sama tanpa dipungut biaya tambahan jika Kendaraan mogok, rusak, kecelakaan, atau atas perintah petugas;
c.menggunakan lajur Jalan yang telah ditentukan atau menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah;
d.memberhentikan kendaraan selama menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang;
e.menutup pintu selama Kendaraan berjalan; dan
f.mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum.

• Keterangan Saksi Kecelakaan Maut di Bumiayu, Teriakan Warga hingga Kondisi Korban di Lokasi Kejadian
Keterangan Sopir
Sopir truk yang mengalami insiden kecelakaan maut tersebut diketahui bernama Wasroni (35) warga Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.