Breaking News:

Terkini Daerah

Polisi Sebut Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bumiayu Lalai, Ini Ancaman Hukuman yang Didapatkan

Sopir truk tronton kecelakaan Bumiayu, Wasroni (35) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Berikut ancaman hukuman yang Wasrino dapatkan

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Bobby Wiratama
SATELIT POST/NURUL IMAN
Warga menyaksikan truk yang menyebabkan kecelakaan maut di depan RS Muhammadiyah Siti Aminah Bumiayu, Brebes, Senin (10/12/2018) siang. 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian menetapkan sopir truk kecelakaan maut di Bumiayu sebagai tersangka.

Pihak kepolisian berpendapat jika sopir truk tersebut lalai sehingga menyebabkan kecelakan.

Diketahui kecelakaan terjadi Senin (10/12/2018) siang lantaran truk tronton yang mengangkut beras tersebut mengalami rem blong di Jalan Raya Purwokerto-Tegal hingga area parkir RS Muhammadiyah Siti Aminah Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu.

Sopir truk tronton tersebut adalah Wasroni (35) yang merupakan warga Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.

Dilansir TribunWow dari TribunJateng, Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Rudi Antariksa memberikan keterangan terakit status sopir.

"Kami tetapkan sopir truk sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Bumiayu ini," kata Rudi Selasa (11/12/2018).

Pihak kepolisian juga telah menahan Wasroni suntuk melakukan pemeriksaaan lebih lanjut.

Wasroni dijerat Pasal 310 ayat (2) juncto Pasal 124 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sempat Kritis, Bayi Berusia 7 Hari yang Jadi Korban Kecelakaan Maut di Bumiayu Meninggal Dunia

Warga menyaksikan bangkai truk yang menyebabkan kecelakaan maut di depan RS Muhammadiyah Siti Aminah Bumiayu, Brebes,Jawa Tengah, Senin (12/10/2018) siang.
Warga menyaksikan bangkai truk yang menyebabkan kecelakaan maut di depan RS Muhammadiyah Siti Aminah Bumiayu, Brebes,Jawa Tengah, Senin (12/10/2018) siang. (TribunJateng/SATELIT POST/NURUL IMAN)

Ia kemudian terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Rudi menduga penyebab kecelakaan diduga karena truk mengalami kelebihan muatan atau overloading dan juga rem blong.

Namun untuk keterangan lebih lanjut, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan dari Traffic Analysis Accident (TAA).

"Dugaan awal itu (rem blong dan overload). Namun, kami tetap menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dari TAA," imbuhnya.

Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bumiayu Jelaskan Penyebab Kendaraannya Alami Rem Blong

Penjelasan Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 124 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 22 tahun 2009

Pasal 310

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Pasal 229

Halaman
1234
Tags:
Kecelakaan Maut di BumiayuKecelakaanBumiayu-Tegal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved