Terkini Nasional
6 Keluhan Pasca Jokowi Teken Pengangkatan Tenaga Honorer, Tak Adil hingga Tanyakan Uang Pensiun
Pemerintah telahmenerbitkan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ini sejumlah keluhan yang diajukan
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Hanya saja, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.
Hal ini tidak disambut gembira oleh guru honorer Hatmi.
Hatmi yang seorang guru honorer sebuah SD di Banjarmasin ini, menuturkan menginginkan menjadi pegawai PNS bukan pegawai kontrak.
Karena tidak ada uang pensiun di masa akhir kariernya.
“Saya tidak puas dengan rencana seleksi PPPK itu. Yang saya inginkan adalah menjadi PNS. Bukan menjadi pegawai kontrak. PPPK itu kan sama saja dengan kontrak, sebab tidak ada uang pensiunan," ujar guru honorer sebuah SD di Banjarmasin ini, Senin (3/12/2018).
Hatmi mengatakan, kalau aturan memaksa demikian, dia meminta ada perlakuan khusus.
"Ok, kalau toh nanti PPPK, tapi ya harus ada pensiunnya dipikirkan," imbuhnya.
“Saya harus menghidupi keluarga. Saya sebagai tulang punggung keluarga selama ini. Kalau masa kerja sudah habis, saya akan dapat apa coba. Sementara saya masih punya tanggungan tiga orang anak,” kata Hatmi.
6. Jangan sebatas retorika
Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean berharap peraturan yangtelah diterbitkan bukan hanya retorika belaka dan harus dijalankan.
"Keputusan ini, baik jika dijalankan. Namun tidak akan baik jika ini hanya retorika belaka dari rezim Jokowi demi kepentingan politik," ujar Ferdinand Hutahaean kepada Tribunnews.com, Senin (3/12/2018).
Lanjutnya, Ferdinand menilai kebijakan ini juga kurang tepat karena ada ketidak-adilan.
Mestinya, semua diangkat sebagai PNS secara bertahap.
"Mereka honorer itu yang sudah bekerja puluhan tahun mestinya dapat penghargaan diangkat menjadi PNS tanpa melihat usianya," jelas Ferdinand Hutahaean.
"Bukan dimasukkan dalam kelompok PPPK. Apalagi yang masa baktinya sudah lama, harus jadi PNS tanpa melihat batas usia," jelasnya.
Ia melihat kebijakan ini hanya seolah memberi harapan kepada pegawai honorer yang tidak menjawab tuntutan mereka.
"Sehingga terkesan politis demi elektabilitas," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Mengenai perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK yang telah ditetapkan, Jokowi berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menuturkan para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai Merit sistem.
Dilansir dari TribunPotianak, Merit sistem adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.
Sistem merit diaplikasikan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
• 5 Tanggapan Tokoh Soal Aturan Pengangkatan Honorer, Disebut karena Mau Pemilu hingga Tak Adil
Sebab, seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN.
PPPK juga dapat diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, bahwa PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN yang sangat krusial.
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)