Terkini Nasional
6 Keluhan Pasca Jokowi Teken Pengangkatan Tenaga Honorer, Tak Adil hingga Tanyakan Uang Pensiun
Pemerintah telahmenerbitkan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ini sejumlah keluhan yang diajukan
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Selain itu, Titi juga mempertanyakan nasib honorer K2 yang sudah ikut rekrutmen PPPK namun tidak lulus tes.
• Sebut Panitia Acara Kirim Bukti Transfer Palsu, Via Vallen Batalkan Manggung di Surabaya
Ia juga mempertanyakan klaim pemerintah soal hak keuangan sama yang didapatkan PNS dan PPPK.
"Kalau gajinya sama dengan PNS, kenapa tidak jadi PNS saja? Kan anggarannya sama?" ujarnya.
"Pemerintah harusnya membuat regulasi yang bisa menyelesaikan honorer K2 menjadi PNS secara bertahap," tambahnya.
4. Jangan serumit seleksi CPNS
Dilansir dari Kompas.com, Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi berharap proses seleksi pengangkatan tenaga honorer tak serumit seleksi CPNS.
Achmad Baidowi atau Awi menuturkan baiknya aspek pengalaman atau pengabdian kerja seharusnya menjadi penilaian tertinggi.
Apalagi usia 35 tahun ke atas tak lagi dapat menjadi PNS.
"Kami meminta proses seleksi PPPK ini tidak seketat CPNS dan aspek pengalaman atau pengabdian kerja wajib menjadi penilaian terpenting, terlebih bagi mereka yang berusia di atas 35 tahun dan tidak memungkinkan lagi menjadi CPNS," kata Awi melalui keterangan tertulis, Senin (3/12/2018).
Awi mengatakan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang lolos PPPK.
Setidaknya sama dengan PNS atau serendah-rendahnya di atas UMR.
• Politikus PDIP: Jokowi Respons Cepat Aspirasi dari Kalangan Honorer
Menurutnya, meskipun waktu tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS tidak mendapat pensiun karena keterbatasan anggaran negara, ia menegaskan fasilitas kesehatan bagi PPPK juga harus diperhatikan.
"Kami menyadari bahwa rekrutmen tenaga honorer menjadi PPPK ini tidak bisa sekaligus, namun bertahap sesuai kemampuan keuangan negara dan kami akan melakukan pengawasan di lapangan," lanjut dia.
5. Kemana uang pensiun?
Diberitakan Kompas.com, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menuturkan PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.