Breaking News:

Terkini Nasional

6 Keluhan Pasca Jokowi Teken Pengangkatan Tenaga Honorer, Tak Adil hingga Tanyakan Uang Pensiun

Pemerintah telahmenerbitkan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ini sejumlah keluhan yang diajukan

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
Ratusan tenaga honorer Kategori 2 (K2) melakukan aksi di gedung DPRD Sulsel dan berorasi yang saat melakukan pelantikan Pergantian antar waktu (PAW) dua anggota legilatif, Rabu (19/9). Honorer K2 menuntut nasib mereka sebagai tenaga honorer K2 yang umurnya di atas 35 tahun untuk segera diangkat menjadi ASN tanpa batas usia dan tanpa syarat tahun 2018 ini. 

“Kini giliran Perangat Desa yang harus disetarakan dengan PNS,” ujarnya di Jakarta, Senin (3/12/2018).

Ia juga menyinggung mengenai janji kampanye Jokowi dan Jusuf Kalla saat pilpres 2014.

Pasalnya dalam penuturannya Jokowi dan Jusuf Kalla telah menjanjikan pengangkatan untuk perangkat desa.

“Apalagi, pengangkatan Perangkat Desa menjadi PNS sudah dijanjikan Pak Jokowi bersama Pak Jusuf Kalla saat kampanye Pilpres 2014,” jelas pria yang kini kembali ke habitatnya sebagai pengusaha ini.

5 Fakta Anjing Rabies Tewaskan Warga di Bali, Pernah Gigit 4 Orang Lain dan Bangkai Anjing Dijual

Pada saat kampanye di Bandung, Jawa Barat, 3 Juli 2014, Jokowi-JK berjanji mengangkat para Perangkat Desa menjadi PNS secara bertahap selama lima tahun.

Kala itu, ratusan ribu Perangkat Desa secara bergelombang melancarkan aksi protes, lalu Kementerian Dalam Negeri kemudian menjanjikan meningkatkan penghasilan Perangkat Desa menjadi setara dengan PNS golongan IIA.

Namun hingga kini janji itu belum kunjung terlaksana.

3. Ini tak adil

Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih, menuturkan jika peraturan yang diteken Jokowi ini merupakan aturan yang tidak adil.

"Menurut kami itu bukan solusi yang berkeadilan," kata Titi, Senin (3/11/2018), dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya lagi, peraturan ini tidak adil karena tidak semua pekerjaan tenaga honorer yang diakomodasi.

Titi Purwaningsih
Titi Purwaningsih (Valdy Arief/Tribunnews.com)

"Ada beberapa pekerjaan yang tidak diakomodasi dalam PPPK yang sudah dilakukan oleh honorer K2. Contoh pramu kantor itu tidak ada di P3K. Staf TU juga tidak ada," papar Titi.

Titi juga menilai rekrutmen PPPK yang tidak memperhitungkan seberapa lamanya tenaga honorer mengabdi pada negara.

Rekrutmen hanya dilakukan secara umum berdasarkan hasil tes semata.

"Kalau skema umum, sama dong yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan yang tidak mengabdi," kata dia.

Halaman 2/4
Tags:
Presiden Joko Widodo (Jokowi)Tenaga honorerPegawai Negeri Sipil (PNS)Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved