Breaking News:

Terkini Nasional

6 Keluhan Pasca Jokowi Teken Pengangkatan Tenaga Honorer, Tak Adil hingga Tanyakan Uang Pensiun

Pemerintah telahmenerbitkan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ini sejumlah keluhan yang diajukan

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
Ratusan tenaga honorer Kategori 2 (K2) melakukan aksi di gedung DPRD Sulsel dan berorasi yang saat melakukan pelantikan Pergantian antar waktu (PAW) dua anggota legilatif, Rabu (19/9). Honorer K2 menuntut nasib mereka sebagai tenaga honorer K2 yang umurnya di atas 35 tahun untuk segera diangkat menjadi ASN tanpa batas usia dan tanpa syarat tahun 2018 ini. 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS), dilansir TribunWow.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Senin (3/12/2018).

Pemerintah juga memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.

Namun, keputusan langkah Jokowi ini mendapat respon keluhan dari sejumlah pihak, sebagai berikut:

1. Keluhkan data

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim menuturkan pengangkatan itu akan sia-sia jika tidak dilakukan berdasarkan data terkait guru honorer di Indonesia.

Karena pendataan diperlukan untuk memastikan berapa jumlah guru honorer di Indonesia, berapa dari jumlah tersebut yang dibawahi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, serta berapa yang berada di bawah Kementerian Agama.

Ajaran Sesat Nabi Palsu Sensen Komara, Salat Menghadap ke Timur hingga Ubah Kalimat Syahadat

Menurutnya, pendataan juga dibutuhkan terkait guru honorer berstatus K2, yaitu mereka yang tetap harus mengikuti seleksi jika ingin menjadi PNS.

"Jadi kebijakan ini akan sangat baik, akan sangat implementatif, kalau berbasis data, berapa jumlah pasti guru honorer, setidaknya yang mengajar sampai tahun 2015," ungkapnya.

Namun ia mengapresiasi langkah yang diambil Jokowi tersebut.

"Kami (memang) meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan aturan teknis tentang P3K itu, dan ternyata Desember selesai, sesuai dengan aspirasi kami, jadi kami memberikan apresiasi kepada pemerintah," ujar Satriwan Salim, Senin (3/12/2018).

Melanjuti itu, Satriwan akan mengawal terus implementasi dari aturan tersebut.

"Kadang pemerintah sudah membuat PP tapi kemudian implementasinya ada persoalan teknis karena jumlah guru honorer sangat besar," jelas dia.

Unggah Foto Irwan Mussry saat Hadir di Acara Ulang Tahun Al, Maia Estianty: Hidupku Lengkap

2. Minta giliran perangkat desa

Dilansir dari Tribunnews.com, Senin (3/12/2018), Mantan Ketua Dewan Pembina Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) Sumaryoto Padmodiningrat meminta Jokowi juga menaikkan status Perangkat Desa sebagaimana dengan guru honorer.

Halaman 1/4
Tags:
Presiden Joko Widodo (Jokowi)Tenaga honorerPegawai Negeri Sipil (PNS)Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved