Breaking News:

Kabar Tokoh

5 Tanggapan Tokoh Soal Aturan Pengangkatan Honorer, Disebut karena Mau Pemilu hingga Tak Adil

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 untuk pengangkatan tenaga honorer. ini tanggapan para tokoh.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
Ratusan tenaga honorer Kategori 2 (K2) melakukan aksi di gedung DPRD Sulsel dan berorasi yang saat melakukan pelantikan Pergantian antar waktu (PAW) dua anggota legilatif, Rabu (19/9). Honorer K2 menuntut nasib mereka sebagai tenaga honorer K2 yang umurnya di atas 35 tahun untuk segera diangkat menjadi ASN tanpa batas usia dan tanpa syarat tahun 2018 ini. 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dilansir TribunWow.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Senin (3/12/2018), aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Pemerintah juga memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.

Keputusan langkah Jokowi ini mendapat beragam respons dari sejumlah pihak, sebagai berikut:

1. Fahri Hamzah sebut karena dekati pemilu

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (3/12/2018), Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah beranggapan langkah Jokowi meneken aturan tentang pengangkatan pegawai honorer adalah demi kepentingan Pemilihan Presiden (Pipres) 2019.

Kronologi 31 Pekerja Jembatan di Nduga yang Diduga Tewas Dibunuh KKB, Korban Ambil Foto saat Upacara

Menurutnya, lantaran hal ini dapat dilakukan jauh hari sebelum Pilpres 2019.

"Ya karena mau pemilu," kata Fahri singkat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2018).

Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR RI
Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR RI (TribunWow.com/Octavia Monica P)

Selain memiliki anggapan demikian, Fahri menyayangkan beberapa poin dalam atauran pengangkatan ini.

Yakni tidak adanya dana pensiun seperti yang dimiliki mereka yang lolos seleksi PNS.

Menurutnya, padahal guru honorer diangkat agar mendapatkan pensiun.

"Ini kan tambal sulam karena kan tidak menjamin pensiun. Itu problem lah. Orang mau kerja gitu terus pensiunnya bagaimana? Guru itu mau jadi guru karena ada pensiunnya," ujar Fahri.

2. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) keluhkan data

Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim menuturkan pengangkatan itu akan sia-sia jika tidak dilakukan berdasarkan data terkait guru honorer di Indonesia, dilansir dari Kompas.com.

Karena pendataan diperlukan untuk memastikan berapa jumlah guru honorer di Indonesia, berapa dari jumlah tersebut yang dibawahi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, serta berapa yang berada di bawah Kementerian Agama.

Halaman
1234
Tags:
Aturan Pengangkatan Tenaga HonorerPeraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved