Breaking News:

Kabar Tokoh

5 Tanggapan Tokoh Soal Aturan Pengangkatan Honorer, Disebut karena Mau Pemilu hingga Tak Adil

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 untuk pengangkatan tenaga honorer. ini tanggapan para tokoh.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
Ratusan tenaga honorer Kategori 2 (K2) melakukan aksi di gedung DPRD Sulsel dan berorasi yang saat melakukan pelantikan Pergantian antar waktu (PAW) dua anggota legilatif, Rabu (19/9). Honorer K2 menuntut nasib mereka sebagai tenaga honorer K2 yang umurnya di atas 35 tahun untuk segera diangkat menjadi ASN tanpa batas usia dan tanpa syarat tahun 2018 ini. 

"Dulu, zamannya SBY (Susilo Bambang Yudhoyono-red) juga begitu. Atau, siapa pun yang berkuasa akan menciptakan 'gula-gula baru'," kata Indria Samego, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (3/12/2018).

Indria mengatakan itu menjadi strategi jitu bagi siapapun calon presiden petahana, dengan mengesahkan kebijakan-kebijakan humanis yang akan kian meningkatkan elektabilitas.

Tak berbeda dengan Indria, pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai jika kebijakan Jokowi meneken aturan tersebut jelang pilpres adalah hal yang tepat.

Kondisi Terkini Shakira Lawan Leukimia, Putri Denada Tulis Surat yang Ditempel di Baju

"Sebagai petahana, Pak Jokowi harus begini strateginya. Memang harus mengeluarkan kebijakan-kebijakannya yang membantu elektabilitas dia," ujar Hendri yang juga seorang pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI, Senin (3/12/2018).

Lanjutnya, Hendri berpendapat kebijakan ini adalah jawaban bagi tenaga honorer atas penantian lama mereka selama ini untuk dapat diangkat menjadi PNS.

"Ini sebuah langkah yang sudah luar biasa dan maju bagi honorer," tuturnya.

(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Aturan Pengangkatan Tenaga HonorerPeraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved