Breaking News:

Kabar Tokoh

5 Tanggapan Tokoh Soal Aturan Pengangkatan Honorer, Disebut karena Mau Pemilu hingga Tak Adil

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 untuk pengangkatan tenaga honorer. ini tanggapan para tokoh.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
Ratusan tenaga honorer Kategori 2 (K2) melakukan aksi di gedung DPRD Sulsel dan berorasi yang saat melakukan pelantikan Pergantian antar waktu (PAW) dua anggota legilatif, Rabu (19/9). Honorer K2 menuntut nasib mereka sebagai tenaga honorer K2 yang umurnya di atas 35 tahun untuk segera diangkat menjadi ASN tanpa batas usia dan tanpa syarat tahun 2018 ini. 

4. Ketua Forum Honorer K2 Indonesia sebut tak adil

Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih, menuturkan jika peraturan yang diteken Jokowi ini merupakan aturan yang tidak adil, dilansir dari Kompas.com.

"Menurut kami itu bukan solusi yang berkeadilan," kata Titi, Senin (3/11/2018).

Menurutnya lagi, peraturan ini tidak adil karena tidak semua pekerjaan tenaga honorer yang diakomodasi.

"Ada beberapa pekerjaan yang tidak diakomodasi dalam PPPK yang sudah dilakukan oleh honorer K2. Contoh pramu kantor itu tidak ada di P3K. Staf TU juga tidak ada," papar Titi.

Dikritik Syamsuddin Haris dan Guntur Romli, Fadli Zon: Jangan jadi Humas Penguasa dan Mengigau

Titi Purwaningsih
Titi Purwaningsih (Valdy Arief/Tribunnews.com)

Titi juga menilai rekrutmen PPPK yang tidak memperhitungkan seberapa lamanya tenaga honorer mengabdi pada negara.

Rekrutmen hanya dilakukan secara umum berdasarkan hasil tes semata.

"Kalau skema umum, sama dong yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan yang tidak mengabdi," kata dia.

Selain itu, Titi juga mempertanyakan nasib honorer K2 yang sudah ikut rekrutmen PPPK namun tidak lulus tes.

Ia juga mempertanyakan klaim pemerintah soal hak keuangan sama yang didapatkan PNS dan PPPK.

"Kalau gajinya sama dengan PNS, kenapa tidak jadi PNS saja? Kan anggarannya sama?" ujarnya.

"Pemerintah harusnya membuat regulasi yang bisa menyelesaikan honorer K2 menjadi PNS secara bertahap," tambahnya.

Gagal Boyong Trofi Utama Ballon dOr 2018, Kylian Mbappe Sabet Penghargaan Pemain Muda Terbaik

5. Indira Samego sebut sah jika Jokowi tunaikan janji dekati pemilu

Anggota Dewan Pakar The Habibie Center Indria Samego yang juga peneliti LIPI menuturkan sah-sah saja jika Jokowi meneken aturan tersebut disaat menjelang Pilpres 2019.

Ia menyampaikan demikian karena siapa pun yang berkuasa (petahana) akan melakukan hal yang serupa menjelang Pilpres.

Halaman
1234
Tags:
Aturan Pengangkatan Tenaga HonorerPeraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved