Terkini Daerah
Kisruh di Universitas Kanjuruhan Malang, Dr Christea Sempat Diusir dari Kampus dan Kini Ditahan
Kasus perebutan kampus Universitas Kanjuruhan Malang antara ketua dan wakil ketua PPLP-PTPGRI Malang semakin meruncing.
Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Kasus perebutan kampus Universitas Kanjuruhan Malang antara ketua dan wakil ketua Pembinaan Lembaga Pendidikan-Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PTPGRI) semakin meruncing.
Melansir dari rilis yang diterima TribunWow.com, pada Senin (3/12/2018), Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) bahkan sampai meminta Kejaksaan Sidoarjo segera membebaskan Dr Christea Frisdiantara.
Diketahui Dr Christea merupakan wakil ketua PPLP-PTPGRI Malang yang saat ini ditahan oleh Kejaksaan Sidoarjo atas tuduhan pemalsuan surat keterangan domisili dan speciment.
Pelapor adalah Drs Soedjai yang merupakan ketua PPLP-PTPGRI Malang.
Pelaporan ini merupakan buntut dari konflik pengelolaan Universitas Kanjuruhan Malang antara Christea dan Soedjai.
• Ignasius Jonan Lantik Dwi Soetjipto jadi Kepala SKK Migas, Ferdinand Hutahaean Protes Soal Usia
Drs Soedjai memasuki masa pensiun dan mengakhiri masa jabatan sebagai ketua PPLP-PTPGRI Malang pada 2017 silam.
Setelah akhir masa jabatan Drs Soedjai tersebut, menurut aturan yang berhak untuk menduduki jabatan sebagai ketua yang baru adalah Dr Christea Frisdiantara.
Keputusan ini bahkan sudah dikuatkan oleh keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 5 Januari 2018 lalu.
Namun kabarnya, Drs Soedjai enggan mundur dari jabatannya hingga mendatangkan pihak ketiga untuk mengusir Dr Christea dari kampus.
Sejak saat itu, kabarnya Christea tidak bisa masuk ke kampus Universitas Kanjuruhan Malang.
• Imbau Warga Jabar terkait Potensi Longsor, Ridwan Kamil: Informasi Via Sutopo yang Memention Raisa
"Akibat keputusan itu, Soedjai mendatangkan pihak ketiga untuk mengusir Christea secara paksa dari kampus. Sejak itu Christea tidak bisa masuk ke kampus dan kampus dikuasai oleh pihak Soedjai,” jelas Agustinus Tedja Bawana, Ketua JKJT.
Tedja menjelaskan lebih lanjut, bahwa pada tanggal 21 September 2018 lalu, Christea dikriminalisasi dan ditahan di Polresta Sidoarjo atas laporan dari Lurah Magersari, Sidoarjo Moch. Arifien.
Christea dilaporkan dengan tuduhan memalsukan keterangan domisili dan specimen PPLP-PTPGRI.
Pada 19 November 2018 lalu, kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Sidoarjo dan sejak itulah Dr Christea Frisdiantara ditahan di tahanan Kejaksaan Sidoarjo.
• 5 Fakta Mayat Wanita Berhelm di Boyolali, Kronologi, Identitas Korban hingga Motif Pembunuhan
Menurut Tedja, meskipun Lurah Magersari melaporkan Christea atas tuduhan pemalsuan surat keterangan domisili dan speciment, Lurah Magersari mengaku tidak tahu isi laporan tersebut.