Breaking News:

Terkini Daerah

Kisruh di Universitas Kanjuruhan Malang, Dr Christea Sempat Diusir dari Kampus dan Kini Ditahan

Kasus perebutan kampus Universitas Kanjuruhan Malang antara ketua dan wakil ketua PPLP-PTPGRI Malang semakin meruncing.

Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Claudia Noventa
TribunWow.com/Istimewa
Ketum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) Agustinus Tedja Bawana, menjelaskan kronologis peristiwa kriminalisasi terhadap Christea Frisdiantara, Ketua PPLP-PTPGRI, di Jakarta, Selasa (27/11/2018). 

17 Januari 2018
Atas perintah Soedjai, pihak ketiga melakukan perusakan baleho PPLP-PTPGRI, mengusir Christea Frisdiantara dan penguasaan kampus.

18 Februari 2018
Christea Frisdiantara melaporkan Soedjai Dkk terkait penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan Pasal 372 dan atau 374 KUHP (No. TBL/210/II/2018/UM/JATIM)

18 Juli 2018
PTUN menolak gugatan Soedjai dkk dan memenangkan Christea Frisdiantara (No. 15/G/2018/PTUN/JKT).

21 September 2018
Christea Frisdiantara dikriminalisasi dengan kasus surat keterangan domisili dan specimen PPLP-PTPGRI di Polresta Sidoarjo dengan pelapor Lurah Magersari, Sidoarjo

26 September 2018
Budhy Pakarti, Kuasa Hukum Christea Frisdiantara, melaporkan Julianto Dharmawan SH (mantan pengacara Christea Frisdiantara) ke Polda Jatim dengan tuduhan Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

28 Oktober 2018
Soedjai dkk mengajukan gugatan kedua ke PTUN.

19 November 2018
Pelimpahan dari Polresta Sidoarjo ke Kejaksaan kasus Christea Frisdiantara. Yang bersangkutan ditahan di Kejaksaan Sidoarjo.

(*)

Tags:
Universitas Kanjuruhan MalangMalangJawa Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved