Terkini Daerah
Kisruh di Universitas Kanjuruhan Malang, Dr Christea Sempat Diusir dari Kampus dan Kini Ditahan
Kasus perebutan kampus Universitas Kanjuruhan Malang antara ketua dan wakil ketua PPLP-PTPGRI Malang semakin meruncing.
Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Kasus perebutan kampus Universitas Kanjuruhan Malang antara ketua dan wakil ketua Pembinaan Lembaga Pendidikan-Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PTPGRI) semakin meruncing.
Melansir dari rilis yang diterima TribunWow.com, pada Senin (3/12/2018), Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) bahkan sampai meminta Kejaksaan Sidoarjo segera membebaskan Dr Christea Frisdiantara.
Diketahui Dr Christea merupakan wakil ketua PPLP-PTPGRI Malang yang saat ini ditahan oleh Kejaksaan Sidoarjo atas tuduhan pemalsuan surat keterangan domisili dan speciment.
Pelapor adalah Drs Soedjai yang merupakan ketua PPLP-PTPGRI Malang.
Pelaporan ini merupakan buntut dari konflik pengelolaan Universitas Kanjuruhan Malang antara Christea dan Soedjai.
• Ignasius Jonan Lantik Dwi Soetjipto jadi Kepala SKK Migas, Ferdinand Hutahaean Protes Soal Usia
Drs Soedjai memasuki masa pensiun dan mengakhiri masa jabatan sebagai ketua PPLP-PTPGRI Malang pada 2017 silam.
Setelah akhir masa jabatan Drs Soedjai tersebut, menurut aturan yang berhak untuk menduduki jabatan sebagai ketua yang baru adalah Dr Christea Frisdiantara.
Keputusan ini bahkan sudah dikuatkan oleh keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 5 Januari 2018 lalu.
Namun kabarnya, Drs Soedjai enggan mundur dari jabatannya hingga mendatangkan pihak ketiga untuk mengusir Dr Christea dari kampus.
Sejak saat itu, kabarnya Christea tidak bisa masuk ke kampus Universitas Kanjuruhan Malang.
• Imbau Warga Jabar terkait Potensi Longsor, Ridwan Kamil: Informasi Via Sutopo yang Memention Raisa
"Akibat keputusan itu, Soedjai mendatangkan pihak ketiga untuk mengusir Christea secara paksa dari kampus. Sejak itu Christea tidak bisa masuk ke kampus dan kampus dikuasai oleh pihak Soedjai,” jelas Agustinus Tedja Bawana, Ketua JKJT.
Tedja menjelaskan lebih lanjut, bahwa pada tanggal 21 September 2018 lalu, Christea dikriminalisasi dan ditahan di Polresta Sidoarjo atas laporan dari Lurah Magersari, Sidoarjo Moch. Arifien.
Christea dilaporkan dengan tuduhan memalsukan keterangan domisili dan specimen PPLP-PTPGRI.
Pada 19 November 2018 lalu, kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Sidoarjo dan sejak itulah Dr Christea Frisdiantara ditahan di tahanan Kejaksaan Sidoarjo.
• 5 Fakta Mayat Wanita Berhelm di Boyolali, Kronologi, Identitas Korban hingga Motif Pembunuhan
Menurut Tedja, meskipun Lurah Magersari melaporkan Christea atas tuduhan pemalsuan surat keterangan domisili dan speciment, Lurah Magersari mengaku tidak tahu isi laporan tersebut.
“Lurah Magersari itu tidak tahu menahu, dan pengakuannya di hadapan isteri dan kakak kandung Christea. Hasil rekaman pengakuan itu sudah saya serahkan kepada Divisi PROPAM Mabes Polri,".
"Lurah mengaku bahwa dirinya dibawa oleh Polsek Magersari, Sidoarjo ke Polresta Sidoarjo untuk menandatangani laporan yang ia tidak tahu isinya,” ujar Tedja.
Oleh sebab itu, Tedja meminta Kejaksaan Sidoarjo untuk segera membebaskan Christea yang merupakan korban kriminalisasi serta meminta Polda Jatim untuk mengusut para pihak yang melakukan kriminalisasi ini.
• Wanita Ditemukan Tewas di Pinggir Ladang, Pembunuh Ditangkap di RS saat Lihat Proses Identifikasi
Pernyataaan ini ditegaskan Tedja setelah berkoordinasi dengan Divpropam Mabes Polri, Kabareskrim Mabes Polri, Kejagung RI, Kompolnas, dan Ombudsman.
Sebelum munculnya kriminalisasi ini, Julianto Dharmawan, kuasa hukum Christea Frisdiantara memalsukan surat kuasa dari Christea Frisdiantara untuk dirinya yang tertanggal 28 Maret 2018.
Isi surat kuasa tersebut antara lain adalah perubahan specimen tandatangan pada rekening bank.
Oleh Julianto, surat kuasa Christea Frisdiantara untuk dirinya tersebut dipalsukan dengan mengubah tanggal dari 28 Maret 2018 menjadi 8 Mei 2018 serta memalsukan tandatangan Christea Frisdiantara.
Buntut dari pemalsuan ini, Julianto Dharmawan dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Budhy Pakarti yakni kuasa hukum PPLP-PTPGRI pada 26 September.
• Sederet Harapan Soal Aksi Reuni 212 di Monas, Role Model Dunia hingga Jadi Hari Libur Nasional
Lebih lanjut, menurut penuturan Tedja, Soedjai dkk menggugat keputusan Kemenkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Oktober 2018 lalu.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan dari PTUN mengenai masalah ini.
Berikut kronologi lengkapnya.
2012-2017
Drs. H. Soedjai dan DR. H. Christea Frisdiantara menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua PPLP-PTPGRI Malang bersama dengan 5 (lima) orang anggota pengurus lainnya.
2017
Soedjai memasuki masa pensiun, namun tidak mau mundur.
7 Mei 2017
Christea Frisdiantara dipecat dari posisinya sebagai Wakil Ketua PPLP-PTPGRI Malang. Pemecatan dilakukan oleh Ketua PGRI Jawa Timur, Drs. Ichwan.
29 Desember 2017
Rapat Umum Anggota (RUA) PPLP-PTPGRI yang dihadiri oleh 4 (empat) anggota pengurus, memutuskan Christea Frisdiantara jadi Ketua.
5 Januari 2018
Kemenkumham menguatkan keputusan RUA yang menetapkan Christea Frisdiantara jadi Ketua (No. AHU-0000001.AH.01.08.TAHUN 2018)
17 Januari 2018
Atas perintah Soedjai, pihak ketiga melakukan perusakan baleho PPLP-PTPGRI, mengusir Christea Frisdiantara dan penguasaan kampus.
18 Februari 2018
Christea Frisdiantara melaporkan Soedjai Dkk terkait penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan Pasal 372 dan atau 374 KUHP (No. TBL/210/II/2018/UM/JATIM)
18 Juli 2018
PTUN menolak gugatan Soedjai dkk dan memenangkan Christea Frisdiantara (No. 15/G/2018/PTUN/JKT).
21 September 2018
Christea Frisdiantara dikriminalisasi dengan kasus surat keterangan domisili dan specimen PPLP-PTPGRI di Polresta Sidoarjo dengan pelapor Lurah Magersari, Sidoarjo
26 September 2018
Budhy Pakarti, Kuasa Hukum Christea Frisdiantara, melaporkan Julianto Dharmawan SH (mantan pengacara Christea Frisdiantara) ke Polda Jatim dengan tuduhan Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
28 Oktober 2018
Soedjai dkk mengajukan gugatan kedua ke PTUN.
19 November 2018
Pelimpahan dari Polresta Sidoarjo ke Kejaksaan kasus Christea Frisdiantara. Yang bersangkutan ditahan di Kejaksaan Sidoarjo.
(*)