Breaking News:

Terkini Daerah

Kisruh di Universitas Kanjuruhan Malang, Dr Christea Sempat Diusir dari Kampus dan Kini Ditahan

Kasus perebutan kampus Universitas Kanjuruhan Malang antara ketua dan wakil ketua PPLP-PTPGRI Malang semakin meruncing.

Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Claudia Noventa
TribunWow.com/Istimewa
Ketum Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) Agustinus Tedja Bawana, menjelaskan kronologis peristiwa kriminalisasi terhadap Christea Frisdiantara, Ketua PPLP-PTPGRI, di Jakarta, Selasa (27/11/2018). 

“Lurah Magersari itu tidak tahu menahu, dan pengakuannya di hadapan isteri dan kakak kandung Christea. Hasil rekaman pengakuan itu sudah saya serahkan kepada Divisi PROPAM Mabes Polri,".

"Lurah mengaku bahwa dirinya dibawa oleh Polsek Magersari, Sidoarjo ke Polresta Sidoarjo untuk menandatangani laporan yang ia tidak tahu isinya,” ujar Tedja.

Oleh sebab itu, Tedja meminta Kejaksaan Sidoarjo untuk segera membebaskan Christea yang merupakan korban kriminalisasi serta meminta Polda Jatim untuk mengusut para pihak yang melakukan kriminalisasi ini.

Wanita Ditemukan Tewas di Pinggir Ladang, Pembunuh Ditangkap di RS saat Lihat Proses Identifikasi

Pernyataaan ini ditegaskan Tedja setelah berkoordinasi dengan Divpropam Mabes Polri, Kabareskrim Mabes Polri, Kejagung RI, Kompolnas, dan Ombudsman.

Sebelum munculnya kriminalisasi ini, Julianto Dharmawan, kuasa hukum Christea Frisdiantara memalsukan surat kuasa dari Christea Frisdiantara untuk dirinya yang tertanggal 28 Maret 2018.

Isi surat kuasa tersebut antara lain adalah perubahan specimen tandatangan pada rekening bank.

Oleh Julianto, surat kuasa Christea Frisdiantara untuk dirinya tersebut dipalsukan dengan mengubah tanggal dari 28 Maret 2018 menjadi 8 Mei 2018 serta memalsukan tandatangan Christea Frisdiantara.

Buntut dari pemalsuan ini, Julianto Dharmawan dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Budhy Pakarti yakni kuasa hukum PPLP-PTPGRI pada 26 September.

Sederet Harapan Soal Aksi Reuni 212 di Monas, Role Model Dunia hingga Jadi Hari Libur Nasional

Lebih lanjut, menurut penuturan Tedja, Soedjai dkk menggugat keputusan Kemenkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Oktober 2018 lalu.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan dari PTUN mengenai masalah ini.

Berikut kronologi lengkapnya.

2012-2017
Drs. H. Soedjai dan DR. H. Christea Frisdiantara menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua PPLP-PTPGRI Malang bersama dengan 5 (lima) orang anggota pengurus lainnya.

2017
Soedjai memasuki masa pensiun, namun tidak mau mundur.

7 Mei 2017
Christea Frisdiantara dipecat dari posisinya sebagai Wakil Ketua PPLP-PTPGRI Malang. Pemecatan dilakukan oleh Ketua PGRI Jawa Timur, Drs. Ichwan.

29 Desember 2017
Rapat Umum Anggota (RUA) PPLP-PTPGRI yang dihadiri oleh 4 (empat) anggota pengurus, memutuskan Christea Frisdiantara jadi Ketua.

5 Januari 2018
Kemenkumham menguatkan keputusan RUA yang menetapkan Christea Frisdiantara jadi Ketua (No. AHU-0000001.AH.01.08.TAHUN 2018)

Halaman
123
Tags:
Universitas Kanjuruhan MalangMalangJawa Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved