Breaking News:

Kasus Korupsi

Hakim PN Jaksel yang Kena OTT KPK Lebih Pilih Tinggal di Kost daripada di Rumah Dinas

Hakim Irwan maupun Iswahyu Widodo yang ditahan oleh KPK atas operasi tangkap tangan pada Selasa (27/11/2018), dikenal sebagai hakim yang profesional.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo resmi ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus suap penanganan perkara di PN Jaksel, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11/2018). KPK menetapkan lima tersangka yakni dua hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan, panitera pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadhan, seorang pengacara Arif Fitrawan, serta pihak swasta Martin P. Silitonga sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara perdata akuisisi PT Citra Lampia Mandir 

Pengadilan, lanjut dia, akan segera membentuk Majelis baru untuk melanjutkan sidang perkara yang ditangani oleh kedua hakim melalui aturan yang ada.

"Data lengkap perkara yang dipegang berapa, masih belum kami data," tukasnya.

Achmad Guntur juga menjelaskan sudah ada pembicaraan dari ketua pengadilan kepada para hakim, dua hari sebelum kejadian terjadi.

Saat itu, Arifin mengingatkan agar para hakim menjaga integritas, serta tidak melakukan tatap muka secara langsung kepada para pihak yang bersengketa.

"Kalau diingatkan ya sering. Dua hari sebelum kejadian, semua hakim diingatkan Pak Ketua untuk menjaga integritas," ucapnya.

Soal OTT KPK di Pengadilan Negeri Jaksel, Anggota Komisi III DPR: Itu Sangat Ironis

Jubir Mahkamah Agung (MA), Suhadi, menceritakan sebelum tertangkap keduanya sempat dipanggil Ketua PN Jakarta Selatan Arifin.

Pemanggilan keduanya oleh Arifin, dikatakan Suhadi terkait soal kendala dalam perkara-perkara yang mereka tangani.

"Dan beliau (Arifin) menurut cerita, pada sore hari itu dia sudah memanggil para hakim yang pegang perkara potensi perhatian publik, sudah ditanya apa ada masalah, termasuk dua orang ini," ujar Suhadi saat konferensi pers di gedung MA.

Kepada Arifin, Iswahyu dan Irwan mengaku tidak ada kendala selama menjalani persidangan.

"Mereka bilang nggak ada masalah," ucap Suhadi.

6 Fakta OTT KPK di PN Jakarta Selatan, Suap soal Perkara Perdata hingga Amankan 45 Ribu SGD

 

Konsultasi ke MA

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa terjaringnya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam dugaan kasus suap telah mencroreng peradilan Indonesia.

"Itu telah mencederai peradilan kita," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen.

Oleh karena itu menurut Bamsoet Komisi III DPR RI akan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mencari solusi masih adanya hakim nakal yang tersangkut masalah suap dan korupsi.

"Nanti diserakan kepada Komisi III untuk konsultasi bersama MA," tuturnya.

Gelar OTT, KPK Tangkap Hakim PN Jaksel dan Amankan Uang 45 Ribu Dolar Singapura

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Tags:
Kasus KorupsiOTT KPKOTT KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta SelatanPengadilan Negeri Jakarta Selatan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved