Breaking News:

Kasus Korupsi

Hakim PN Jaksel yang Kena OTT KPK Lebih Pilih Tinggal di Kost daripada di Rumah Dinas

Hakim Irwan maupun Iswahyu Widodo yang ditahan oleh KPK atas operasi tangkap tangan pada Selasa (27/11/2018), dikenal sebagai hakim yang profesional.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo resmi ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus suap penanganan perkara di PN Jaksel, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11/2018). KPK menetapkan lima tersangka yakni dua hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan, panitera pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadhan, seorang pengacara Arif Fitrawan, serta pihak swasta Martin P. Silitonga sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara perdata akuisisi PT Citra Lampia Mandir 

TRIBUNWOW.COM - Hakim Irwan maupun Iswahyu Widodo yang ditahan oleh KPK atas operasi tangkap tangan pada Selasa (27/11/2018), dikenal sebagai hakim yang profesional.

Hal itu dijelaskan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur yang juga sebagai anggota Majelis Hakim perkara yang menjerat kedua hakim tersebut.

"Selama menjadi rekan kerja, saya melihat mereka profesional dan tetap menjaga integritas sebagai hakim," jelasnya saat bertemu dengan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).

Hakim Iswahyu Widodo, misalnya. Cerita Guntur, pernah beberapa kali melihat pria asal Jawa Tengah itu, membawa berkas perkara yang ditangani olehnya masuk ke mobil menuju tempat tinggal guna dipelajari lebih lanjut.

Alasan lain, persidangan dapat berlangsung dari pagi hingga malam pukul 23.00WIB.

Agus Rahardjo Sebut OTT Bisa Dilakukan Tiap Hari, Fahri Hamzah: Itu Menunjukkan KPK Frustasi

Belum lagi, satu Majelis Hakim dapat menyidangkan hingga 30 perkara dalam satu hari.

"Beberapa kali lihat beliau bawa pulang berkas. Dia sempat bilang untuk dipelajari. Beberapa hakim juga begitu," katanya.

Ia enggan menjawab banyak tentang kegiatan kedua hakim di luar pengadilan.

Pasalnya, masing-masing hakim memiliki kesibukannya sendiri-sendiri.

"Saya tidak tahu kalau di luar. Tidak pernah ngobrol juga sih," lanjutnya.

KPK Tetapkan 5 Tersangka setelah Gelar OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kendati demikian, Guntur membenarkan bahwa kedua hakim lebih memilih untuk tinggal di kost ketimbang menempati rumah dinas yang sudah disediakan.

Beberapa hakim di pengadilan negeri Jakarta Selatan, melakukan hal yang sama.

"Ada beberapa kok yang tinggal di kost. Biasanya sih karena lebih dekat saja. Pak Wahyu sama Pak Irwan juga ngekost tidak jauh dari sini," ucapnya.

Setidaknya, sepanjang Kamis (29/11), sebanyak 20 perkara harus ditunda persidangannya karena kejadian tersebut.

Guntur masih belum tahu, akan berapa banyak lagi perkara yang harus tertunda.

Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Jaksel Terjaring OTT KPK, MA: Kita akan Ambil Tindakan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
Kasus KorupsiOTT KPKOTT KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta SelatanPengadilan Negeri Jakarta Selatan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved