Kasus Korupsi
Hakim PN Jaksel yang Kena OTT KPK Lebih Pilih Tinggal di Kost daripada di Rumah Dinas
Hakim Irwan maupun Iswahyu Widodo yang ditahan oleh KPK atas operasi tangkap tangan pada Selasa (27/11/2018), dikenal sebagai hakim yang profesional.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Hakim Irwan maupun Iswahyu Widodo yang ditahan oleh KPK atas operasi tangkap tangan pada Selasa (27/11/2018), dikenal sebagai hakim yang profesional.
Hal itu dijelaskan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur yang juga sebagai anggota Majelis Hakim perkara yang menjerat kedua hakim tersebut.
"Selama menjadi rekan kerja, saya melihat mereka profesional dan tetap menjaga integritas sebagai hakim," jelasnya saat bertemu dengan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).
Hakim Iswahyu Widodo, misalnya. Cerita Guntur, pernah beberapa kali melihat pria asal Jawa Tengah itu, membawa berkas perkara yang ditangani olehnya masuk ke mobil menuju tempat tinggal guna dipelajari lebih lanjut.
Alasan lain, persidangan dapat berlangsung dari pagi hingga malam pukul 23.00WIB.
• Agus Rahardjo Sebut OTT Bisa Dilakukan Tiap Hari, Fahri Hamzah: Itu Menunjukkan KPK Frustasi
Belum lagi, satu Majelis Hakim dapat menyidangkan hingga 30 perkara dalam satu hari.
"Beberapa kali lihat beliau bawa pulang berkas. Dia sempat bilang untuk dipelajari. Beberapa hakim juga begitu," katanya.
Ia enggan menjawab banyak tentang kegiatan kedua hakim di luar pengadilan.
Pasalnya, masing-masing hakim memiliki kesibukannya sendiri-sendiri.
"Saya tidak tahu kalau di luar. Tidak pernah ngobrol juga sih," lanjutnya.
• KPK Tetapkan 5 Tersangka setelah Gelar OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kendati demikian, Guntur membenarkan bahwa kedua hakim lebih memilih untuk tinggal di kost ketimbang menempati rumah dinas yang sudah disediakan.
Beberapa hakim di pengadilan negeri Jakarta Selatan, melakukan hal yang sama.
"Ada beberapa kok yang tinggal di kost. Biasanya sih karena lebih dekat saja. Pak Wahyu sama Pak Irwan juga ngekost tidak jauh dari sini," ucapnya.
Setidaknya, sepanjang Kamis (29/11), sebanyak 20 perkara harus ditunda persidangannya karena kejadian tersebut.
Guntur masih belum tahu, akan berapa banyak lagi perkara yang harus tertunda.
• Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Jaksel Terjaring OTT KPK, MA: Kita akan Ambil Tindakan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ott-kpk-di-pn-jaksel.jpg)