Kasus Korupsi
KPK Tetapkan 5 Tersangka setelah Gelar OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan ( OTT) di Jakarta, Selasa (27/11/2018) malam.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan ( OTT) di Jakarta, Selasa (27/11/2018) malam.
Ketua KPK Agus Rahardjo pada Rabu (28/11/2018), mengatakan, dari enam orang yang diamankan dalam OTT, KPK menetapkan lima tersangka.
Dari jumlah itu, terdapat hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini kasus lama," ujar Agus Rahardjo dalam perbincangan di tengah-tengah pertemuan dengan pemimpin redaksi media massa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
• Soal OTT KPK di Pengadilan Negeri Jaksel, Anggota Komisi III DPR: Itu Sangat Ironis
Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan penyidik terhadap seluruh pihak yang diamankan.
Detail identitas ke-lima tersangka akan diumumkan dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Agus juga mengatakan, OTT di PN Jakarta Selatan merupakan suap terkait perkara kasus tambang.
Diberitakan, KPK mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan di Jakarta yang berlangsung Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu dini hari tadi.
• 6 Fakta OTT KPK di PN Jakarta Selatan, Suap soal Perkara Perdata hingga Amankan 45 Ribu SGD
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, enam orang itu terdiri dari hakim, pegawai di salah satu pengadilan negeri dan pengacara.
Khusus hakim dan pegawai, diduga berasal dari PN Jakarta Selatan.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang sekitar 45.000 Dollar Singapura dalam OTT di Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: OTT Hakim PN Jaksel Terkait Kasus Tambang, KPK Tetapkan 5 Tersangka