Breaking News:

Kasus Korupsi

Hakim PN Jaksel yang Kena OTT KPK Lebih Pilih Tinggal di Kost daripada di Rumah Dinas

Hakim Irwan maupun Iswahyu Widodo yang ditahan oleh KPK atas operasi tangkap tangan pada Selasa (27/11/2018), dikenal sebagai hakim yang profesional.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo resmi ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus suap penanganan perkara di PN Jaksel, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11/2018). KPK menetapkan lima tersangka yakni dua hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan, panitera pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadhan, seorang pengacara Arif Fitrawan, serta pihak swasta Martin P. Silitonga sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara perdata akuisisi PT Citra Lampia Mandir 

Selain itu Bamsoet meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memaksimalkan perannya melakukan pengawasan terhadap para hakim di Indonesia.

Bamsoet yakin Mahkamah Agung tidak akan Resisten terhadap peran KY tersebut demi kebaikan dunia peradilan di Indonesia.

"DPR dorong KY berperan kurangi hal-hal tindakan hakim yang tidak terpuji dan apa yang sudah diberikan negara pada KY udah bagus tapi KY harus lakukan tugas pokoknya yaitu pembinaan dan pengawasan," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap bersama Muhammad Ramadhan diduga menerima suap sekira Rp650 juta dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura (sekira Rp500 juta) dan Rp150 juta dari Arif Fitrawan dan Martin P. Silitonga.

"Diduga sebagai pemberi adalah advokat AF dan MPS yang saat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum yang saat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum," ujar Wakil Ketua KPK Alexander.

Ketua KPK: Kalau Personelnya Cukup, Kita Bisa Melakukan OTT Setiap Hari

Terhadap pihak yang diduga penerima, Iswahyu Widodo, Irwan dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Dua Hakim PN Jakarta Selatan yang Ditangkap KPK Dikenal Profesional dan Tinggal di Kos-kosan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Tags:
Kasus KorupsiOTT KPKOTT KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta SelatanPengadilan Negeri Jakarta Selatan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved