Breaking News:

Kasus Korupsi

Gelar OTT, KPK Tangkap Hakim PN Jaksel dan Amankan Uang 45 Ribu Dolar Singapura

OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan hakim dan sejumlah pegawai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi OTT KPK 

TRIBUNWOW.COM - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan hakim dan sejumlah pegawai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

OTT KPK ini terjadi pada Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu (28/11/2018) dinihari.

Dalam OTT tersebut, KPK telah mengamankan enam orang termasuk hakim.

"Tadi malam hingga dini hari tim penindakan KPK telah melakukan kegiatan di Jakarta dan membawa sekitar enam orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Prabowo Dituding Mendukung Penjajahan Israel di Palestina, Fadli Zon: Tuduhan Menyesatkan

Febri mengatakan, salain hakim, enam orang yang ditangkap KPK juga terdapat pegawai PN Jakarta Selatan dan advokat.

"Dari enam orang tersebut, terdapat hakim, pegawai di PN (Jakarta Selatan) dan advokat. Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini," ujar Febri dilansir dari Kompas.com.

Febri menuturkan, dalam OTT KPK ini diduga akan terjadi transaksi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan ini, Febri mengaku ada sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang turut disita sebagai barang bukti.

Debat Sudjiwo Tedjo dan Ali Ngabalin di Belakang Layar ILC Jadi Sorotan, Haikal Hasan sampai Datang

"Uang yang diamankan sekitar 45 ribu dolar Singapura," ucap Febri melansir dari Tribunnews.com.

Berdasarkan KUHAP, KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status keenam orang yang diamankan tersebut.

Selanjutnya, KPK akan mengumumkan lebih rinci hasil OTT dalam sebuah konferensi pers. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul OTT KPK Menangkap Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
OTT KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved