Terkini Daerah
5 Fakta Santri Kecelakaan Naik Mobil Pickup, Status Sopir yang Juga Santri hingga Tanggapan Keluarga
Santri Pondok Pesantren Miftahul Huda, Semanan, Jakarta Barat mengalami kecelakaan. ini fakta mengenai santri, sopir dan tanggapan keluarga.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Bobby Wiratama
Berikut nama santri yang selamat serta sopir:
- Rizki (18) (sopir)
- Fahmi (18)
- Jibril (13)
- Rafia (16)
- Habib Amad (14)
- Labik (18)
- Aqil (14)
- Nawasi (27)
- Radha (14)
- Al-Qursy (4)
- Askia (16)
- Dani (14)
- Fikri (13)
- Rahmat (14)
- Syauki (14)
- Asep (14)
- Dimas (15)
- Alfi (13)
- Nopardianto (14)
- Rafi (13)
- Fadil (14)
• Update Kecelakaan Santri, Berikut Daftar Identitas 3 Korban Meninggal dan 20 Luka-luka
Dari sebelas dari total 20 santri, diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit dan menjalani perawatan di rumah masing-masing.
"Perkembangan terakhir 11 santri sudah dibawa pulang ke rumah dari rumah sakit," ucap Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di lokasi kejadian, Minggu (25/11/2018).

3. Sopir merupakan santri
Sopir mobil Pickup diketahui bernama Rizki Fahmi Adzim (RFA) (18) yang juga merupakan santri di pondok pesantren Miftahul Huda.
AKBP Ojo Ruslan mengatakan RFA, belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Ojo mengatakan, Rizki sudah cukup lama bisa mengemudi, tapi hingga kini tak memiliki SIM.
"Dia sudah lama (bisa mengemudi) cuma dia belum punya SIM," ujar Ojo di Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug, Tangerang, Senin (26/11/2018).
dari sejumlah keterangan saksi yang menjadi korban, Ojo kerap menjadi sopir yang mengantarkan santri dari Pondok Pesantren Miftahul Huda Semanan ke sejumlah acara.
• Fakta Baru Kecelakaan Santri: Sopir Belasan Tahun Diancam Pasal Berlapis dan Reaksi Yusuf Mansur
Mobil pikap nopol B 9029 RV milik pemimpin pondok pesantren juga menjadi kendaraan yang dikendari RFA untuk mengantar para santri.
RFA sendiri belum dimintai keterangan karena kondisinya yang belum membaik.
"Dia biasa antar-antar untuk kegiatan serupa. Mobil punya pimpinan pesantren. Si sopirmya dia pesantren di situ, mondok di situ. Kalau soal kelalaian, nanti setelah kami periksa semua (saksi)," ujar Ojo.
4. Sopir yang juga santri terancam pasal berlapis
AKBP Ojo Ruslan menjelaskan, kemungkinan RFA bisa dijerat dua pasal.
Yakni pasal kelalaian yang tidak disengaja dan kelalaian yang disengaja.