Breaking News:

Terkini Daerah

5 Fakta Santri Kecelakaan Naik Mobil Pickup, Status Sopir yang Juga Santri hingga Tanggapan Keluarga

Santri Pondok Pesantren Miftahul Huda, Semanan, Jakarta Barat mengalami kecelakaan. ini fakta mengenai santri, sopir dan tanggapan keluarga.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Bobby Wiratama
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Lokasi kejadian 20 santri terlibat kecelakaan usai mobil pick up yang ditumpanginya terbalik di dekat Flyover Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Minggu (25/11/2018). 

"Bisa dijerat pasal kelalaian yang tidak disengaja dan kelalaian yang disengaja, serta pasal membawa muatan yang berlebih ," ucap Ojo Ruslan di RSUD Kabupaten Tangerang, Minggu (25/11/2018).

kelalaian tidak disengaja yang menyebabkan orang lain tewas atau terluka seperti akibat kondisi jalan atau lainnya tersebut tertuang di Pasal 310 KUHP.

Cerita Saksi Mata soal Kecelakaan Maut Mobil Pick Up Pengangkut Santri di Tangerang

Pasal 310 ayat 1 UU tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Sementara membawa muatan melebihi kapasitasnya, tertuang di dalam Pasal 307 Undang-undang No 22 tahun 2009.

Dengan hukuman maksimal yang dikenakan yakni kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.

Lanjutnya, jika setelah diperiksa diketahui RFA dalam kondisi yang tidak baik saat mengemudi, bisa terkena hukuman lebih berat.

"Apabila sopir dalam kondisi yang tidak sehat ketika berkendara, ini juga bisa memperberat hukuman sopir tersebut," kata Ojo Ruslan.

Ojo menuturkan pihaknya akan memeriksa RFA jika sudah memungkinkan, sehingga bisa diketahui kondisi RFA ketika mengemudikan mobil tersebut.

5. Keluarga korban ingin selesaikan kasus dengan damai

Keluarga korban kecelakaan tunggal yang menewaskan tiga nyawa santri dari pondok pesantren Miftahul Huda tersebut merasa tidak ingin memperpanjang masalah tersebut.

Ayah santri korban kecelakaan Raka Al Harist (14), Arief Ramdhani (37) menuturkan tidak memberikan tuntutan kepada sopir.

Menurutnya, semua yang terjadi telah menjadi kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa.

"Dari pihak keluarga, tidak ada tuntutan. Kita semua ini adalah keluarga dan menganggap semua yang terjadi karena kehendak Allah dan menganggap semua musibah," ujar Arief saat ditemui di Rumah Sakit Sari Asih Ciledug, Kota Tangerang, Senin (26/11/2018).

Lanjutnya, Arief ingin menyelesaikan kasus kecelakaan tersebut secara kekeluargaan.

Menurutnya, lantaran sopir juga merupakan santri telah dianggap seperti keluarga.

Halaman
1234
Tags:
Kecelakaan maut rombongan santri di TangerangFakta Kecelakaan Maut di TangerangFlyover Green Lake CityPondok Pesantren KH RosyidTangerang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved