Terikini Daerah
Pengakuan 4 Guru SMAN 7 Mataram saat Sidang Kasus Baiq Nuril
Terdapat empat guru yang dijadikan saksi pada kasus Baiq Nuril, mantan pegawai honorer yang dijerat Undang-undang ITE
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Wulan Kurnia Putri
Baiq Nuril sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram atas kasus yang menjeratnya, yakni kasus pelanggaran undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, Baiq Nuril harus menerima kenyataan pahit setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Putusan Kasasi Nomor 574 K/PID.SUS/2018 bertanggal 26 September 2018 terkait kasus Baiq Nuril membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN. MTR tanggal 26 Juli 2017.
Rencananya, Baiq Nuril dieksekusi pada Rabu (21/11/2018), namun dilansir dari Kompas.com, Selasa (20/11/2018) Kejaksaan Agung RI akan tunda eksekusi Baiq Nuril.
“Kita melakukan penundaan eksekusi dengan pertimbangan persepsi keadilan yang berkembang dan terus berkembang di masyarakat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Senin (19/11/2018).
• Hotman Paris Bandingkan Kasus Baiq Nuril dengan Penyadapan KPK hingga Kirim Pesan ke Bamsoet
Satu di antara yang meminta penundaan eksekusi penahanan Baiq Nuril, yakni Komnas Perempuan.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, ketua Komnas Perempuan, Azriana berpendapat kasus Baiq Nuril membuat perempuan korban pelecehan seksual takut melaporkan pelaku ke ranah hukum.
Menurutnya, pelapor maupun korban akan takut laporannya menjadi bumerang seperti yang dialami Baiq Nuril.
Tidak hanya itu, Azriana atau Nana meminta penundaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Baiq Nuril pada 21 November 2018.
(TribunWow.com/Mariah Gipty)