Terikini Daerah
Pengakuan 4 Guru SMAN 7 Mataram saat Sidang Kasus Baiq Nuril
Terdapat empat guru yang dijadikan saksi pada kasus Baiq Nuril, mantan pegawai honorer yang dijerat Undang-undang ITE
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Wulan Kurnia Putri
Menurutnya yang menyambungkan kabel data ke ponsel dan laptop adalah Baiq Nuril.
Baiq Nuril kemudian mentransfer rekaman percakapannya dengan Muslim hingga rekaman itu disimpan dalam laptop milik Imam Mudawin.
Lantas Imam Mudawin mendengarkan rekaman tersebut dan disaksikan pula Husnul Aini.
Serupa dengan pernyataan Husnul Aini, Imam Mudawin juga menyatakan jika Baiq Nuril dan Muslim bercakap-cakap menggunakan bahasa Sasak dan bahasa Indonesia.
Percakapan itu berisi cara berhubungan intim antara Muslim dengan Landriati.
Tak hanya diputar sekali, ia juga mendengarkan rekaman tersebut bersama guru kimia SMAN 7 Mataram, Muhajidin.
Kemudian, melalui Mulhakim, Muslim meminta Imam Mudawin menghapus rekaman tersebut pada Desember 2014.
Sebelum menghapus, Imam Mudawin sempat mem-back-up dan menyimpannya di "Drive D".
Ia pun memperagakan bagaimana cara menyalin data rekaman percakapan antara Muslim dengan Baiq Nuril di dalam persidangan.
Namun, terdapat beberapa keterangan Imam Mudawin yang dibantah Baiq Nuril.
Baiq Nuril membantah jika dirinya yang meminta Imam Mudawin dan menyambungkan ponsel dengan laptop menggunakan kabel data.
"Yang mencolokkan kabel data ke handphone Terdakwa dan ke perangkat komputer laptop milik saksi tersebut adalah saksi Haji imam Mudawin sendiri, bukan Terdakwa." ujar Baiq Nuril Maknun saat sidang Putusan di PN Mataram.
• Jokowi Mengaku Tak Bisa Intervensi Kasus Hukum Baiq Nuril
3. Indah Deporwati
Indah Deporwati adalah pengawas di SMAN 7 Mataram.
Ia mengaku pernah diperdengarkan rekaman percakapan antara Baiq Nuril dan Muslim.