Breaking News:

Pembunuhan Satu Keluarga

Fakta-fakta Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Telah Direncanakan hingga Terancam Hukuman Mati

Haris telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Berikut fakta-fakta terkait penetapan Haris sebagai tersangka.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
Wartakota dan Facebook.com/Vicky Sulaeman Manullang
Kasus tewasnya satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri (pasutri) dan dua anaknya di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa (13/11/2018) mulai terungkap. 

TRIBUNWOW.COM - Polisi telah menetapkan Haris Simamora (HS) sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi.

Terdapat sejumlah fakta terkait penetapan Haris sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga.

Berikut fakta-faktanya seperti yang Tribun Wow rangkum dari berbagai sumber:

1. Sementara Pelaku Tunggal

Dilansir TribunWow.com dari WartaKotaLive.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, hingga kini pihaknya belum menemukan adanya pelaku lain dalam pembunuhan satu keluarga Diperum Nainggolan itu.

Meski demikian, Argo Yuwono menuturkan, penyidik akan melakukan pengembangan kasus.

Psikolog Forensik Menduga Ada Pengaruh Narkoba hingga Miras pada Tersangka Pembunuhan di Bekasi

"Sementara sendiri, nanti kita masih pengembangan-pengembangan yang lain," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

2. Penyidikan dan Pemberkasan

Setelah penetapan Haris sebagai tersangka, kini penyidik akan fokus melengkapi berkas tersangka.

Tak hanya itu, pemeriksaan intensif juga akan dilakukan terhadap Haris.

"Selanjutnya penyidik akan melengkapi segera berkas perkara yang akan dibuat. Tentunya nanti masih ada beberapa pemeriksaan lanjutan," jelas Argo Yuwono.

3. Terancam Hukuman Mati

Mengutip TribunJakarta.com, atas perbuatannya, Haris terancam hukuman mati.

"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 Ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).

4. Pembunuhan Berencana

Halaman
1234
Tags:
BekasiTersangka Pembunuhan Satu Keluarga di BekasiPembunuhan satu keluarga di BekasiJawa BaratHukuman MatiPembunuhan Berencana
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved