Kabar Tokoh
Tanggapi Postingan Fahri Hamzah soal Kasus Ahmad Dhani, Fadli Zon: Hukum Dijadikan Genderuwo
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon tampak menanggapi postingan rekannya, Fahri Hamzah terkait kasus yang menjerat musisi Ahmad Dhani.
Penulis: Laila N
Editor: Claudia Noventa
Atas kata-kata itu, Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI melaporkan Ahmad Dhani ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengenai kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) terhadap Banser.
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pun menindaklanjuti laporan resmi dari KEB NKRI itu.
Kemudian, Ahmad Dhani dipanggil oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk pertama kalinya pada Jumat (28/9/2018).
Namun Ahmad Dhani mangkir dari panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Hari ini memang benar yang bersangkutan (Ahmad Dhani) dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Subdit Cybercrime," ungkap Barung di Mapolda Jatim, Jumat (28/9/2018).
• Eggy Sudjana Sebut Politik Demokrat Banci, Ferdinand Hutahaean: Dukungan Kami ke Prabowo Tak Semu
"Alasanya dia (Ahmad Dhani) masih mencari penasehat hukum yang akan dihadirkan pada Senin, (1/10/2018) pekan depan," ujarnya menambahkan.
"Surat pemanggilan yang pertama sudah dilayangkan terkait kasus kata-kata itu (Banser id**t)," jelasnya.
Sementara itu, setelah mendapat kabar penetapannya sebagai tersangka, Ahmad Dhani mengaku heran.
“Jadi kita tidak boleh menyatakan... Polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian,” tulis Dhani dalam pesan singkat yang dikutip dari Tribunnews, Kamis (18/10/2018).
Ahmad Dhani menyebut bahwa keputusan Polda Jatim adalah kriminalisasi.
"Ini kriminalisasi kasus pertama, siapa saja pendukung penista agama adalah ba**ngan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?," lanjutnya.
Ahmad Dhani juga mempertanyakan hak masyarakat untuk berpendapat.
Menurutnya, menyatakan kebencian kepada sesuatu yang buruk adalah hal yang wajar.
Berbeda jika seseorang mengutarakan kebencian untuk hal yang baik. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)