Breaking News:

Kabar Tokoh

Tanggapi Postingan Fahri Hamzah soal Kasus Ahmad Dhani, Fadli Zon: Hukum Dijadikan Genderuwo

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon tampak menanggapi postingan rekannya, Fahri Hamzah terkait kasus yang menjerat musisi Ahmad Dhani.

Penulis: Laila N
Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.COM
Fadli Zon dan Fahri Hamzah 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon, tampak menanggapi postingan rekannya, Fahri Hamzah terkait kasus yang menjerat musisi Ahmad Dhani.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter, @fadlizon, yang diunggah pada Rabu (14/11/2018).

Awalnya, Fahri Hamzah yang juga sebagai Wakil Ketua DPR menanggapi Ahmad Dhani yang merasa seperti maling ayam ketika berfoto sebagai tersangka di Polda Jatim.

Menurut Fahri Hamzah, apa yang terjadi pada Ahmad Dhani merupakan penyimpangan orientasi penegakan hukum, lantaran hanya mengucapkan kata "Id**t".

Survei LSI Denny JA: Dukungan Total Partai Koalisi ke Jokowi Lebih Besar Dua Kali Lipat dari Prabowo

"Dari begitu banyak kata2 ekstrem yang telah dikatakan orang, APH memilih kata #Id**t yang dikatakan Ahmad Dhani sebagai tindakan kriminal...

jadi orang kata, 'ini bukan soal apa yg dikatakan tapi siapa yg mengatakan'.

Inilah awal penyimpangan orientasi penegakan hukum...," tulis Fahri Hamzah.

Menanggapi hal itu, Fadli Zon menyebut jika hukum dijadikan "Genderuwo" untuk menakut-nakuti orang lain.

Ia pun menyebut tindakan diskriminatif terhadap Dhani harus dicatat sebagai tonggak pelecehan hukum dan demokrasi.

"Tindakan diskriminatif ini harus kita catat bersama2 sbg tonggak pelecehan thd hukum n demokrasi. Hukum dijadikan 'GENDERUWO' menakut-nakuti lawan politik.

Ada waktunya nanti menegakkan keadilan," kata Fadli Zon.

KPK Kembali Buka Kasus Bank Century: Miranda Goeltom Dimintai Keterangan hingga Tanggapan SBY

Postingan Fadli Zon dan Fahri Hamzah soal kasus Ahmad Dhani
Postingan Fadli Zon dan Fahri Hamzah soal kasus Ahmad Dhani (Twitter @fadlizon)

Sementara itu, Ahmad Dhanis sempat mengunggah foto di akun Instagramnya, @ahmaddhaniprast, pada Selasa (13/11/2018).

Ahmad Dhani tampak sumringah sambil membawa papan namanya.

Pada papan keterangan yang ia bawa di dada tertulis nama dan pasal yang menjerat dirinya, seperti berikut:

"No

Nama Dhani Achmad P

Tanggal 12 November 2018

Pasal 45 (3) Juncto 27 (3) UU ITE

Kesatuan: Polda Jatim"

Dalam keterangan fotonya Ahmad Dhani mengaku baru pertama kali berfoto seperti itu.

Suami Mulan Jameela itu bahkan menyamakan foto tersebut seperti maling motor yang tertangkap polisi.

"PERTAMA KALI FOTO BEGINI , KY MALING MOTOR...wk wk wk," tulis Dhani.

Valerie Thomas Dikabarkan Pacaran dengan Putra Zulkifli Hasan, Jeremy Thomas Buka Suara

Postingan Ahmad Dhani
Postingan Ahmad Dhani (capture/instagram)

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim telah menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018) seperti dikutip dari Surya Malang.

Tingkah Thalia Putri Onsu saat Disuruh Tunjukkan Make-up, Sarwendah: Biasa Aja Dong Mulutnya

Barung menjelaskan, pihaknya telah menjalankan mekanisme proseduran dalam penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Mekanisme yang dimaksud, kata Barung, pihaknya telah melakukan pemanggilan hingga telah menimbang berdasarkan bukti otentik termasuk dari keterangan tim ahli tata bahasa.

Dari keterangan tim ahli tata bahasa, kata Barung, ada tindak pidana di dalam video blog yang dibuat Ahmad Dhani.

Diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret musisi Ahmad Dhani itu bermula dari vlog yang dibuatnya di dalam Hotel Majapahit Jalan Tunjungan Surabaya, Minggu (26/8/2018).

Dalam video blog itu, termuat kata-kata yang tidak pantas terhadap Banser.

Ungggahan vlog itu dibuatnya saat aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, di hari yang sama.

Atas kata-kata itu, Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI melaporkan Ahmad Dhani ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengenai kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) terhadap Banser.

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pun menindaklanjuti laporan resmi dari KEB NKRI itu.

Kemudian, Ahmad Dhani dipanggil oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk pertama kalinya pada Jumat (28/9/2018).

Namun Ahmad Dhani mangkir dari panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Hari ini memang benar yang bersangkutan (Ahmad Dhani) dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Subdit Cybercrime," ungkap Barung di Mapolda Jatim, Jumat (28/9/2018).

Eggy Sudjana Sebut Politik Demokrat Banci, Ferdinand Hutahaean: Dukungan Kami ke Prabowo Tak Semu

"Alasanya dia (Ahmad Dhani) masih mencari penasehat hukum yang akan dihadirkan pada Senin, (1/10/2018) pekan depan," ujarnya menambahkan.

"Surat pemanggilan yang pertama sudah dilayangkan terkait kasus kata-kata itu (Banser id**t)," jelasnya.

Sementara itu, setelah mendapat kabar penetapannya sebagai tersangka, Ahmad Dhani mengaku heran.

“Jadi kita tidak boleh menyatakan... Polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian,” tulis Dhani dalam pesan singkat yang dikutip dari Tribunnews, Kamis (18/10/2018).

Ahmad Dhani menyebut bahwa keputusan Polda Jatim adalah kriminalisasi.

"Ini kriminalisasi kasus pertama, siapa saja pendukung penista agama adalah ba**ngan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?," lanjutnya.

Ahmad Dhani juga mempertanyakan hak masyarakat untuk berpendapat.

Menurutnya, menyatakan kebencian kepada sesuatu yang buruk adalah hal yang wajar.

Berbeda jika seseorang mengutarakan kebencian untuk hal yang baik. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ahmad DhaniFahri HamzahFadli ZonTwitterDewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved