Terkini Daerah
Soal Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM, Menteri PPPA: Kekerasan Seksual Harus Berhadapan dengan Hukum
Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Yohana Yembise menuturkan bahwa siapapun yang melakukan kekerasan harus berhadapan dengan hukum.
Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Lailatun Niqmah
Kendati telah menyelesaikan kewajiban akademiknya, namun transkrip nilai HS belum keluar karena terduga belum menjalani wisuda.
Diketahui, transkrip nilai seorang mahasiswa memang baru keluar jika yang bersangkutan telah menjalani wisuda.
HS belum diperbolehkan mengikuti wisuda hingga enam bulan ke depan atau paling tidak hingga kasus ini dinyatakan selesai.
"Yang bersangkutan mendapatkan sanksi belum boleh wisuda minimal enam bulan ke depan atau sampai kasus ini dinyatakan selesai," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi UGM diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh rekan KKN berinisial HS.
Diketahui, HS merupakan mahasiswa jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik UGM.
• Berikut Langkah Pihak UGM terkait Desakan Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswanya
Laporan dari BPPB Balairung Press menyatakan bahwa hal tersebut terjadi ketika keduanya tengah melakukan KKN di Maluku pada 2017 lalu.
Korban, sebut saja Agni, kabarnya mendapat pelecehan seksual dari HS ketika dirinya tengah tertidur.
Setelah kejadian tersebut, Agni kemudian bercerita kepada temannya yang lain dan akhirnya memutuskan untuk melapor ke Dosen Pembimbing Lapangan (DPL).
Kejadian pelecehan seksual itu pun akhirnya diketahui oleh mahasiswa yang mengikuti KKN di Maluku.
Karena situasi semakin tidak kondusif, HS pun akhirnya dipulangkan ke Yogyakarta.
Melalui siaran pers di akun Instagram @ugm.yogyakarta, Selasa (6/11/2018), pihak UGM mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus Agni.
• Terduga Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM Dapat Sanksi Tak Boleh Wisuda sampai Kasus Selesai
Merespons pemberitaan terkait laporan tindak pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa UGM, dengan ini disampaikan bahwa:
1. UGM berempati terhadap penyintas dan telah serta tengah mengupayakan agar penyintas mendapat keadilan.
2. Sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan ini, UGM telah dan terus mengupayakan agar penyintas mendapatkan perlindungan dan keadilan.
3. Tim investigasi telah memberikan rekomendasi kepada pimpinan universitas yang kemudian telah dijalankan.
4. Untuk selanjutnya, UGM akan segera mengambil langkah-langkah nyata yang diperlukan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
(*)