Terkini Daerah
Soal Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM, Menteri PPPA: Kekerasan Seksual Harus Berhadapan dengan Hukum
Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Yohana Yembise menuturkan bahwa siapapun yang melakukan kekerasan harus berhadapan dengan hukum.
Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Yohana Yembise menuturkan bahwa siapapun yang melakukan kekerasan harus berhadapan dengan hukum.
Hal ini disampaikan Yohana selepas mengisi kuliah umum di Auditorium Merapi, Fakultas Geografi UGM, Jumat (9/11/2018), dilansir TribunWow.com dari KompasTV.
Ia turut menyesalkan hal ini dan kini pihaknya tengah menunggu hasil proses mediasi antara keluarga pelaku dan korban.
"Saya sudah koordinasi dengan kepala dinas yang ada di sini, dan setelah dicek antara keduabelah pihak ternyata sedang ada proses mediasi antar keluarga," ujar Yohana Yembise.
Menteri PPPA menambahkan kini pihaknya menunggu keputusan apakah akan diambil langkah hukum terkait hal ini atau tidak.
Namun ia memastikan bahwa Kementerian PPPA akan terus mengawal kasus ini.
• Ini Langkah Cari Keadilan yang Dilalui Sosok Sebut Saja Agni, Mahasiswi UGM Korban Pelecehan Seksual
Ia juga menegaskan bahwa siapapun yang melakukan tindakan kekerasan seksual harus berhadapan dengan hukum.
"Kita lihat nanti apakah dilanjutkan ke ranah hukum atau tidak, namun kami kementerian akan tetap mendampingi proses ini supaya apapun yang dilakukan, namanya kekerasan seksual ya harus berhadapan dengan hukum," imbuhnya.
Sementara itu, ditemui terpisah, Rektor UGM Panut Mulyono akhirnya angkat bicara terkait isu yang kini tengah viral di masyarakat, khususnya lingkup kampus ini.
Panut menyebut pihak kampus telah membentuk tim investigasi dan telah melakukan mediasi kepada keduabelah pihak.
Hasilnya, terduga pelaku pelecehan seksual, yakni HS, dijatuhi sanksi penundaan wisuda selama satu semester.
"Jadi anak kami yang laki-laki (HS) tidak wisuda besok (10/11/2018), kita tunda wisudanya satu semester," tutur Panut Mulyono.
Rektor UGM juga mempersilakan keduabelah pihak untuk menempuh jalur hukum jika sanksi akademik dinilai tidak memuaskan.
• Kepala Subdirektorat KKN UGM Sebut Pelaku Pelecehan Seksual di UGM Tak dapat Diberi Sanksi DO
Sebelumnya, Kompas.com melaporkan pada Kamis (8/11/2018), Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani menyebut HS memang sudah menyelesaikan kewajiban akademiknya sebagai mahasiswa namun masih belum diperbolehkan mengikuti wisuda.
"Proses akademis yang bersangkutan di fakultas sudah selesai, memang iya," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/11/2018).
Kendati telah menyelesaikan kewajiban akademiknya, namun transkrip nilai HS belum keluar karena terduga belum menjalani wisuda.
Diketahui, transkrip nilai seorang mahasiswa memang baru keluar jika yang bersangkutan telah menjalani wisuda.
HS belum diperbolehkan mengikuti wisuda hingga enam bulan ke depan atau paling tidak hingga kasus ini dinyatakan selesai.
"Yang bersangkutan mendapatkan sanksi belum boleh wisuda minimal enam bulan ke depan atau sampai kasus ini dinyatakan selesai," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi UGM diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh rekan KKN berinisial HS.
Diketahui, HS merupakan mahasiswa jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik UGM.
• Berikut Langkah Pihak UGM terkait Desakan Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswanya
Laporan dari BPPB Balairung Press menyatakan bahwa hal tersebut terjadi ketika keduanya tengah melakukan KKN di Maluku pada 2017 lalu.
Korban, sebut saja Agni, kabarnya mendapat pelecehan seksual dari HS ketika dirinya tengah tertidur.
Setelah kejadian tersebut, Agni kemudian bercerita kepada temannya yang lain dan akhirnya memutuskan untuk melapor ke Dosen Pembimbing Lapangan (DPL).
Kejadian pelecehan seksual itu pun akhirnya diketahui oleh mahasiswa yang mengikuti KKN di Maluku.
Karena situasi semakin tidak kondusif, HS pun akhirnya dipulangkan ke Yogyakarta.
Melalui siaran pers di akun Instagram @ugm.yogyakarta, Selasa (6/11/2018), pihak UGM mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus Agni.
• Terduga Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM Dapat Sanksi Tak Boleh Wisuda sampai Kasus Selesai
Merespons pemberitaan terkait laporan tindak pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa UGM, dengan ini disampaikan bahwa:
1. UGM berempati terhadap penyintas dan telah serta tengah mengupayakan agar penyintas mendapat keadilan.
2. Sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan ini, UGM telah dan terus mengupayakan agar penyintas mendapatkan perlindungan dan keadilan.
3. Tim investigasi telah memberikan rekomendasi kepada pimpinan universitas yang kemudian telah dijalankan.
4. Untuk selanjutnya, UGM akan segera mengambil langkah-langkah nyata yang diperlukan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
(*)