Breaking News:

Terkini Daerah

Terduga Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM Dapat Sanksi Tak Boleh Wisuda sampai Kasus Selesai

Terduga pelaku pelecehan seksual mahasiswi UGM, yakni HS mendapat sanksi dari pihak kampus yakni belum diperbolehkan wisuda hingga kasus selesai.

Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pelecehan seksual 

TRIBUNWOW.COM - Terduga pelaku pelecehan seksual mahasiswi UGM, yakni HS mendapat sanksi dari pihak kampus yakni belum diperbolehkan wisuda hingga enam bulan ke depan atau paling tidak sampai kasus selesai.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani.

Melansir dari Kompas.com, Kamis (8/11/2018), Iva menyebut HS memang sudah menyelesaikan kewajiban akademiknya sebagai mahasiswa namun masih belum diperbolehkan mengikuti wisuda.

"Proses akademis yang bersangkutan di fakultas sudah selesai, memang iya," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/11/2018).

Kendati telah menyelesaikan kewajiban akademiknya, namun transkrip nilai HS belum keluar karena terduga belum menjalani wisuda.

Diketahui, transkrip nilai seorang mahasiswa memang baru keluar jika yang bersangkutan telah menjalani wisuda.

HS belum diperbolehkan mengikuti wisuda hingga enam bulan ke depan atau paling tidak hingga kasus ini dinyatakan selesai.

"Yang bersangkutan mendapatkan sanksi belum boleh wisuda minimal enam bulan ke depan atau sampai kasus ini dinyatakan selesai," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi UGM diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh rekan KKN berinisial HS.

4 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM oleh Teman KKN, Kronologi hingga Muncul Petisi

Diketahui, HS merupakan mahasiswa jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik UGM.

Laporan dari BPPB Balairung Press menyatakan bahwa hal tersebut terjadi ketika keduanya tengah melakukan KKN di Maluku pada 2017 lalu.

Korban, sebut saja Agni, kabarnya mendapat pelecehan seksual dari HS ketika dirinya tengah tertidur.

Setelah kejadian tersebut, Agni kemudian bercerita kepada temannya yang lain dan akhirnya memutuskan untuk melapor ke Dosen Pembimbing Lapangan (DPL).

Viral Kisah Guru SD di Binjai Bolos Kerja 8 Tahun, Tetap Terima Gaji hingga Bisa Cairkan Dana Taspen

Kejadian pelecehan seksual itu pun akhirnya diketahui oleh mahasiswa yang mengikuti KKN di Maluku.

Karena situasi semakin tidak kondusif, HS pun akhirnya dipulangkan ke Yogyakarta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Universitas Gadjah Mada (UGM)Pelecehan SeksualMahasiswi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved