Terkini Daerah
Soal Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM, Menteri PPPA: Kekerasan Seksual Harus Berhadapan dengan Hukum
Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Yohana Yembise menuturkan bahwa siapapun yang melakukan kekerasan harus berhadapan dengan hukum.
Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Yohana Yembise menuturkan bahwa siapapun yang melakukan kekerasan harus berhadapan dengan hukum.
Hal ini disampaikan Yohana selepas mengisi kuliah umum di Auditorium Merapi, Fakultas Geografi UGM, Jumat (9/11/2018), dilansir TribunWow.com dari KompasTV.
Ia turut menyesalkan hal ini dan kini pihaknya tengah menunggu hasil proses mediasi antara keluarga pelaku dan korban.
"Saya sudah koordinasi dengan kepala dinas yang ada di sini, dan setelah dicek antara keduabelah pihak ternyata sedang ada proses mediasi antar keluarga," ujar Yohana Yembise.
Menteri PPPA menambahkan kini pihaknya menunggu keputusan apakah akan diambil langkah hukum terkait hal ini atau tidak.
Namun ia memastikan bahwa Kementerian PPPA akan terus mengawal kasus ini.
• Ini Langkah Cari Keadilan yang Dilalui Sosok Sebut Saja Agni, Mahasiswi UGM Korban Pelecehan Seksual
Ia juga menegaskan bahwa siapapun yang melakukan tindakan kekerasan seksual harus berhadapan dengan hukum.
"Kita lihat nanti apakah dilanjutkan ke ranah hukum atau tidak, namun kami kementerian akan tetap mendampingi proses ini supaya apapun yang dilakukan, namanya kekerasan seksual ya harus berhadapan dengan hukum," imbuhnya.
Sementara itu, ditemui terpisah, Rektor UGM Panut Mulyono akhirnya angkat bicara terkait isu yang kini tengah viral di masyarakat, khususnya lingkup kampus ini.
Panut menyebut pihak kampus telah membentuk tim investigasi dan telah melakukan mediasi kepada keduabelah pihak.
Hasilnya, terduga pelaku pelecehan seksual, yakni HS, dijatuhi sanksi penundaan wisuda selama satu semester.
"Jadi anak kami yang laki-laki (HS) tidak wisuda besok (10/11/2018), kita tunda wisudanya satu semester," tutur Panut Mulyono.
Rektor UGM juga mempersilakan keduabelah pihak untuk menempuh jalur hukum jika sanksi akademik dinilai tidak memuaskan.
• Kepala Subdirektorat KKN UGM Sebut Pelaku Pelecehan Seksual di UGM Tak dapat Diberi Sanksi DO
Sebelumnya, Kompas.com melaporkan pada Kamis (8/11/2018), Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani menyebut HS memang sudah menyelesaikan kewajiban akademiknya sebagai mahasiswa namun masih belum diperbolehkan mengikuti wisuda.
"Proses akademis yang bersangkutan di fakultas sudah selesai, memang iya," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/11/2018).