Breaking News:

Dana Kelurahan

Soal Dana Kelurahan, Andre Rosiade: Seharusnya Dibuat Payung Hukum Dulu, Baru Ajukan Anggarannya

Anggota Badan Komunikasi Gerindra Andre Rosiade turut memberikan komentarnya terkait polemik dana kelurahan yang akan digelontorkan pemerintah.

Penulis: Vintoko
Editor: Astini Mega Sari
YouTube/KompasTv
Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra, Andre Rosiade 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Badan Komunikasi Gerindra Andre Rosiade turut memberikan komentarnya terkait polemik dana kelurahan yang akan digelontorkan pemerintah.

Hal itu diungkapkan Andre Rosiade saat menjadi narasumber dalam program 'Sapa Indonesia Pagi' di Kompas TV, yang diunggah di YouTube, Rabu (23/10/2018).

Partai Gerindra, kata Andre, sebenarnya mendukung kebijakan dana kelurahan itu.

Soal Dana Kelurahan yang Dikeluarkan Jelang Pilpres, Pramono Anung: Untuk Rakyat Masa Tidak Boleh

Namun, Andre Rosiade mengatakan, pihaknya hanya menyayangkan tidak adanya perencanaan dalam kebijakan dana kelurahan itu.

"Sebenarnya kalau kami mendukung kebijakan dana kelurahan itu. Memang harus kita realisasikan. Tapi tentu ada perencanaan, tidak ujug-ujug, harus ada undang-undangnya, atau peraturan pemerintah yang mengaturnya," kata Andre Rosiade.

Andre mengungkapkan, pemerintah tidak mempunyai payung hukum, namun sudah buru-buru dianggarkan.

"Seharusnya bikin payung hukum dulu, baru ajukan anggarannya, nah yang terjadi kan enggak. Presiden punya wacana, diajukan anggaran, payung hukumnya belakang," ungkap Andre Rosiade.

"Prinsip dasarnya, kalau kami Partai Gerindra sangat setuju. Hanya, yang kita sayangkan kenapa payung hukumnya tidak dibuat dulu baru anggarannya disiapkan. Supaya dana kelurahan benar-benar transparan, bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat," tandas Andre Rosiade.

Jokowi Sebut Tak Ada Motif Politik pada Dana Kelurahan, Sandiaga: Masyarakat Bisa Menilai Sendiri

Tanggapan Jokowi

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dana kelurahan tidak memerlukan payung hukum khusus.

Menurut Jokowi, payung hukum yang digunakan untuk dana kelurahan cukup melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Ya payung hukumnya kan nanti kalau sudah disetujui oleh DPR, artinya payung hukumnya ya APBN, Undang-undang APBN dong," kata Jokowi kepada wartawan usai menghadiri Trade Expo di ICE, BSD, Tangerang Selatan, Rabu (24/10/2018).

Saat ini, pemerintah sudah menganggarkan Rp 3 Triliun untuk program dana kelurahan dalam Rancangan APBN 2019.

Anggaran Rp 3 Triliun itu diambil dari anggaran dana desa.

Program dana desa yang sudah dijalankan pemerintah sejak awal pemerintahan memiliki payung hukum berupa UU Dana Desa.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Tags:
Polemik Dana KelurahanAndre RosiadePresiden Joko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved