Breaking News:

Kabar Tokoh

Ahmad Dhani Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Baik, Dahnil Anzar Minta Polisi Berlaku Adil

Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan tanggapannya soal kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
Twitter/ @Dahnilanzar
Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. 

Berbeda jika seseorang mengutarakan kebencian untuk hal yang baik.

Absen Dari Panggilan Pemeriksaan sebagai Tersangka

Mengutip Kompas.com, Ahmad Dhani absen pemeriksaan Kamis (18/10/2018) di Polda Jawa Timur.

Jika hadir, pentolan Grup Band Dewa 19 itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Pengacara Ahmad Dhani memberitahukan jika kliennya berhalangan hadir dan meminta waktu penundaan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Kamis malam.

Akan Jemput Paksa jika Mangkir Lagi

Menanggapi mangkirnya Ahmad Dhani ini, penyidik melayangkan surat pemanggilan kepada Ahmad Dhani, sebagai tersangka dengan batas waktu memenuhi panggilan tersebut hingga pekan depan.

"Penyidik memberikan deadline atau tenggat waktu hingga Selasa (23/10/2018) agar yang bersangkutan (Ahmad Dhani) memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka," ucapnya dilansir TribunWow.com dari TribunJatim.com, Jumat (19/10/2018).

Ia juga menjelaskan bahwa Polda Jatim sudah mempersiapkan opsi apabila Ahmad Dhani kembali mangkir dari pemanggilan tersebut.

Opsi pertama yakni Polda Jatim akan kembali memberikan surat pemanggilan kedua pada Rabu (24/10/2018).

Dan opsi selanjutnya adalah melakukan panggilan kedua disertai dengan penjemputan paksa kepada Ahmad Dhani.

"Ini kita lakukan demi memenuhi kepastian hukum yang ada dikarenakan memang harus berjalan dan dituntaskan sebagai kasus dilaporkan oleh elemen masyarakat kepada Polda Jatim," tutupnya. (TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)

Tags:
Ahmad DhaniTersangkaKasus Pencemaran Nama BaikPolda JatimDahnil Anzar Simanjuntak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved