Kabar Tokoh
Ahmad Dhani Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Baik, Dahnil Anzar Minta Polisi Berlaku Adil
Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan tanggapannya soal kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
Atas kata-kata itu, Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI melaporkan Ahmad Dhani ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengenai kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) terhadap Banser.
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pun menindaklanjuti laporan resmi dari KEB NKRI itu.
Kemudian, Ahmad Dhani dipanggil oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk pertama kalinya pada Jumat (28/9/2018).
Namun Ahmad Dhani mangkir dari panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Hari ini memang benar yang bersangkutan (Ahmad Dhani) dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Subdit Cybercrime," ungkap Barung di Mapolda Jatim, Jumat (28/9/2018).
"Alasanya dia (Ahmad Dhani) masih mencari penasehat hukum yang akan dihadirkan pada Senin, (1/10/2018) pekan depan," ujarnya menambahkan.
"Surat pemanggilan yang pertama sudah dilayangkan terkait kasus kata-kata itu (Banser id**t)," jelasnya.
Menurut Barung, penyidik akan memberikan hak terlapor untuk mencari kuasa hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
"Pemanggilan Dhani terkait hate Speech atau pencemaran nama baik," jelasnya.
Dalam kasus itu, penyidik Cyber Crime masih tahap penyidikan.
"Alasan yang bersangkutan kita garis bawahi, masih mencari kuasa hukum," kata Barung.
Ahmad Dhani Penuhi Panggilan Polda Jatim

Pada Senin (1/10/2018), musisi Ahmad Dhani tiba di Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan terjait kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang diucapkan di vlognya.
Ahmad Dhani menjalani pemeriksaan kurang lebih 3 jam dan dicecar sebanyak 35 pertanyaan oleh polisi.
Komentar Ahmad Dhani terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian