Breaking News:

Kabar Tokoh

Ahmad Dhani Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Baik, Dahnil Anzar Minta Polisi Berlaku Adil

Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan tanggapannya soal kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
Twitter/ @Dahnilanzar
Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. 

Ahmad Dhani menegaskan pelapor GR alias Gede Rasa.

Ini karena pelapor merasa video yang beredar luas itu untuknya.

Padahal, lanjut Dhani, video yang dibuatnya itu hanya ditujukan untuk sejumlah orang yang berada di dalam hotel, bukan yang ada di luar.

"Pelapor ini GR, dia pikir video tersebut ditujukan kepada pelapor! Padahal, video itu kan ditujukan untuk orang-orang yang di dalam hotel, bukan di luar hotel loh," tambah Dhani.

"Yang saya bilang id**t orang-orang yang di dalam hotel, yang menghalangi saya keluar dari hotel, bukan yang di luar tapi, kalau dia (pelapor) merasa, itu dari mana? Orang ini nggak punya legal standing," tambah Dhani.

Pemilik Republik Cinta Management itu menambahkan, saat berada di Hotel Majapahit Surabaya kala itu, memang ada banyak orang yang menghalanginya.

Kata Dhani, ketika itu ia dihalang halangi untuk keluar hotel.

Bahkan, lanjut Dhani, ada beberapa intel (kepolisian berpakaian preman) berada di dalam hotel.

3 Unggahan Media Sosial Ahmad Dhani usai Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

Reaksi Ghani Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah mendapat kabar penetapannya sebagai tersangka, Dhani mengaku heran.

“Jadi kita tidak boleh menyatakan... Polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian,” tulis Dhani dalam pesan singkat yang dikutip dari Tribunnews, Kamis (18/10/2018).

Suami dari Mulan Jameela ini juga menyebut bahwa keputusan Polda Jatim adalah kriminalisasi.

“Ini kriminalisasi kasus pertama, siapa saja pendukung penista agama adalah ba**ngan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" lanjutnya.

Ahmad Dhani juga mempertanyakan hak masyarakat untuk berpendapat.

Menurutnya, menyatakan kebencian kepada sesuatu yang buruk adalah hal yang wajar.

Halaman
1234
Tags:
Ahmad DhaniTersangkaKasus Pencemaran Nama BaikPolda JatimDahnil Anzar Simanjuntak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved