Breaking News:

Kabar Tokoh

Ahmad Dhani Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Baik, Dahnil Anzar Minta Polisi Berlaku Adil

Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan tanggapannya soal kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
Twitter/ @Dahnilanzar
Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. 

TRIBUNWOW.COM - Koordinator Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan tanggapannya soal kasus pencemaran nama baik yang menyandung Ahmad Dhani.

Dilansir TribunWow.com dari KompasTV, Dahnil Anzar menyebutkan, dirinya mempersilakan polisi untuk memproses kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani. Namun, mereka meminta polisi untuk bersikap adil.

Menurut Dahnil ada banyak kasus ujaran kebencian yang juga terjadi dan dilakukan oleh kubu pro-pemerintah.

Dahnil berpendapat seharusnya semua pelaku pencemaran nama baik maupun ujaran kebencian dari kubu pro pemerintah maupun oposisi sama-sama ditindak.

"Kami tentu di badan pemenangan nasional menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum, kami menghormati kepada seluruh proses hukum yang sudah dilaksanakan oleh pihak kepolisian.

Merasa Jawaban Pengamat Hukum Melenceng, Ahmad Dhani Putuskan Tinggalkan Forum Diskusi di TV

Namun ada catatan penting yang juga harus kami alamatkan kepada pihak kepolisian. penting untuk kemudian menerapkan hukum secara adil dan berkeadilan.

Banyak sekali saya pikir kasus-kasus ujaran kebencian yang juga di produksi dan dilakukan oleh orang-orang yang pro pemerintah, kemudian tidak diproses secara hukum," ujar Dahnil.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim telah menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018) seperti dikutip dari Surya Malang.

Barung menjelaskan, pihaknya telah menjalankan mekanisme proseduran dalam penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Mekanisme yang dimaksud, kata Barung, pihaknya telah melakukan pemanggilan hingga telah menimbang berdasarkan bukti otentik termasuk dari keterangan tim ahli tata bahasa.

Dari keterangan tim ahli tata bahasa, kata Barung, ada tindak pidana di dalam video blog yang dibuat Ahmad Dhani.

Diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret musisi Ahmad Dhani itu bermula dari vlog yang dibuatnya di dalam Hotel Majapahit Jalan Tunjungan Surabaya, Minggu (26/8/2018).

Dalam video blog itu, termuat kata-kata yang tidak pantas terhadap Banser.

Ungggahan vlog itu dibuatnya saat aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, di hari yang sama.

Halaman
1234
Tags:
Ahmad DhaniTersangkaKasus Pencemaran Nama BaikPolda JatimDahnil Anzar Simanjuntak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved