Kabar Tokoh
Ahmad Dhani Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Baik, Dahnil Anzar Minta Polisi Berlaku Adil
Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan tanggapannya soal kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Koordinator Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan tanggapannya soal kasus pencemaran nama baik yang menyandung Ahmad Dhani.
Dilansir TribunWow.com dari KompasTV, Dahnil Anzar menyebutkan, dirinya mempersilakan polisi untuk memproses kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani. Namun, mereka meminta polisi untuk bersikap adil.
Menurut Dahnil ada banyak kasus ujaran kebencian yang juga terjadi dan dilakukan oleh kubu pro-pemerintah.
Dahnil berpendapat seharusnya semua pelaku pencemaran nama baik maupun ujaran kebencian dari kubu pro pemerintah maupun oposisi sama-sama ditindak.
"Kami tentu di badan pemenangan nasional menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum, kami menghormati kepada seluruh proses hukum yang sudah dilaksanakan oleh pihak kepolisian.
• Merasa Jawaban Pengamat Hukum Melenceng, Ahmad Dhani Putuskan Tinggalkan Forum Diskusi di TV
Namun ada catatan penting yang juga harus kami alamatkan kepada pihak kepolisian. penting untuk kemudian menerapkan hukum secara adil dan berkeadilan.
Banyak sekali saya pikir kasus-kasus ujaran kebencian yang juga di produksi dan dilakukan oleh orang-orang yang pro pemerintah, kemudian tidak diproses secara hukum," ujar Dahnil.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim telah menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018) seperti dikutip dari Surya Malang.
Barung menjelaskan, pihaknya telah menjalankan mekanisme proseduran dalam penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Mekanisme yang dimaksud, kata Barung, pihaknya telah melakukan pemanggilan hingga telah menimbang berdasarkan bukti otentik termasuk dari keterangan tim ahli tata bahasa.
Dari keterangan tim ahli tata bahasa, kata Barung, ada tindak pidana di dalam video blog yang dibuat Ahmad Dhani.
Diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret musisi Ahmad Dhani itu bermula dari vlog yang dibuatnya di dalam Hotel Majapahit Jalan Tunjungan Surabaya, Minggu (26/8/2018).
Dalam video blog itu, termuat kata-kata yang tidak pantas terhadap Banser.
Ungggahan vlog itu dibuatnya saat aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, di hari yang sama.
Atas kata-kata itu, Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI melaporkan Ahmad Dhani ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengenai kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) terhadap Banser.
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pun menindaklanjuti laporan resmi dari KEB NKRI itu.
Kemudian, Ahmad Dhani dipanggil oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk pertama kalinya pada Jumat (28/9/2018).
Namun Ahmad Dhani mangkir dari panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Hari ini memang benar yang bersangkutan (Ahmad Dhani) dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Subdit Cybercrime," ungkap Barung di Mapolda Jatim, Jumat (28/9/2018).
"Alasanya dia (Ahmad Dhani) masih mencari penasehat hukum yang akan dihadirkan pada Senin, (1/10/2018) pekan depan," ujarnya menambahkan.
"Surat pemanggilan yang pertama sudah dilayangkan terkait kasus kata-kata itu (Banser id**t)," jelasnya.
Menurut Barung, penyidik akan memberikan hak terlapor untuk mencari kuasa hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
"Pemanggilan Dhani terkait hate Speech atau pencemaran nama baik," jelasnya.
Dalam kasus itu, penyidik Cyber Crime masih tahap penyidikan.
"Alasan yang bersangkutan kita garis bawahi, masih mencari kuasa hukum," kata Barung.
Ahmad Dhani Penuhi Panggilan Polda Jatim

Pada Senin (1/10/2018), musisi Ahmad Dhani tiba di Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan terjait kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang diucapkan di vlognya.
Ahmad Dhani menjalani pemeriksaan kurang lebih 3 jam dan dicecar sebanyak 35 pertanyaan oleh polisi.
Komentar Ahmad Dhani terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Ahmad Dhani menegaskan pelapor GR alias Gede Rasa.
Ini karena pelapor merasa video yang beredar luas itu untuknya.
Padahal, lanjut Dhani, video yang dibuatnya itu hanya ditujukan untuk sejumlah orang yang berada di dalam hotel, bukan yang ada di luar.
"Pelapor ini GR, dia pikir video tersebut ditujukan kepada pelapor! Padahal, video itu kan ditujukan untuk orang-orang yang di dalam hotel, bukan di luar hotel loh," tambah Dhani.
"Yang saya bilang id**t orang-orang yang di dalam hotel, yang menghalangi saya keluar dari hotel, bukan yang di luar tapi, kalau dia (pelapor) merasa, itu dari mana? Orang ini nggak punya legal standing," tambah Dhani.
Pemilik Republik Cinta Management itu menambahkan, saat berada di Hotel Majapahit Surabaya kala itu, memang ada banyak orang yang menghalanginya.
Kata Dhani, ketika itu ia dihalang halangi untuk keluar hotel.
Bahkan, lanjut Dhani, ada beberapa intel (kepolisian berpakaian preman) berada di dalam hotel.
• 3 Unggahan Media Sosial Ahmad Dhani usai Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik
Reaksi Ghani Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah mendapat kabar penetapannya sebagai tersangka, Dhani mengaku heran.
“Jadi kita tidak boleh menyatakan... Polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian,” tulis Dhani dalam pesan singkat yang dikutip dari Tribunnews, Kamis (18/10/2018).
Suami dari Mulan Jameela ini juga menyebut bahwa keputusan Polda Jatim adalah kriminalisasi.
“Ini kriminalisasi kasus pertama, siapa saja pendukung penista agama adalah ba**ngan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" lanjutnya.
Ahmad Dhani juga mempertanyakan hak masyarakat untuk berpendapat.
Menurutnya, menyatakan kebencian kepada sesuatu yang buruk adalah hal yang wajar.
Berbeda jika seseorang mengutarakan kebencian untuk hal yang baik.
Absen Dari Panggilan Pemeriksaan sebagai Tersangka
Mengutip Kompas.com, Ahmad Dhani absen pemeriksaan Kamis (18/10/2018) di Polda Jawa Timur.
Jika hadir, pentolan Grup Band Dewa 19 itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Pengacara Ahmad Dhani memberitahukan jika kliennya berhalangan hadir dan meminta waktu penundaan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Kamis malam.
Akan Jemput Paksa jika Mangkir Lagi
Menanggapi mangkirnya Ahmad Dhani ini, penyidik melayangkan surat pemanggilan kepada Ahmad Dhani, sebagai tersangka dengan batas waktu memenuhi panggilan tersebut hingga pekan depan.
"Penyidik memberikan deadline atau tenggat waktu hingga Selasa (23/10/2018) agar yang bersangkutan (Ahmad Dhani) memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka," ucapnya dilansir TribunWow.com dari TribunJatim.com, Jumat (19/10/2018).
Ia juga menjelaskan bahwa Polda Jatim sudah mempersiapkan opsi apabila Ahmad Dhani kembali mangkir dari pemanggilan tersebut.
Opsi pertama yakni Polda Jatim akan kembali memberikan surat pemanggilan kedua pada Rabu (24/10/2018).
Dan opsi selanjutnya adalah melakukan panggilan kedua disertai dengan penjemputan paksa kepada Ahmad Dhani.
"Ini kita lakukan demi memenuhi kepastian hukum yang ada dikarenakan memang harus berjalan dan dituntaskan sebagai kasus dilaporkan oleh elemen masyarakat kepada Polda Jatim," tutupnya. (TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)