Terkini Daerah
7 Fakta Mangkrak-nya Tol Padang yang Ditunjukkan Fadli Zon: Telan Rp 78,09 T hingga Utang Jepang
Proyek jalan tol ini merupakan sejarah baru, karena jika selesai, maka akan menjadi jalan tol pertama yang ada di Provinsi Sumatera Barat.
Penulis: Laila N
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Tol Padang-Pekanbaru kini menjadi pembicaraan publik usai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPR) Fadli Zon mengunggah fotonya ketika berdiri di tengah hamparan pembangunan tol yang mangkrak itu, pada Sabtu (29/9/2018).
Berikut fakta-fakta mengenai pembangunan tol Padang-Pekanbaru:
1. Diresmikan Jokowi pada Februari 2018
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pembangunan jalan Tol Padang-Pekanbaru pada 9 Februari 2018 dengan ditandai peletakan batu pertama.
Pembangunan ini merupakan Seksi I, yakni jalur Padang-Sicincin yang memiliki panjang 28 kilometer.
• Berfoto di Tol Mangkrak Padang, Fadli Zon: Tak Ada Pekerjaan Apapun, Padahal yang Resmikan Jokowi
"Dengan mengucap bismillahirohmanirohim, saya meresmikan dimulainya pembangunan jalan tol lintas Sumatera, ruas Padang-Sicincin," kata Presiden Jokowi, dikutip Kompas.com, 9 Februari 2018.
Proyek jalan tol ini merupakan sejarah baru, karena jika selesai, maka akan menjadi jalan tol pertama yang ada di Provinsi Sumatera Barat.
2. Telan Biaya Rp 78,09 Triliun
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan jika pembangunan ini membutuhkan investasi senilai Rp 78.09 triliun.
Dengan rincian, Untuk Seksi 1, investasi yang dibutuhkan sebesar Rp 4,88 triliun.
Sementara itu, empat seksi lainnya yaitu Seksi 2 Sicincin-Payakumbuh (78 kilometer) sebesar Rp 32,93 triliun, dan Seksi 3 Payakumbuh-Pangkalan (45 kilometer) sebesar Rp 15,47 triliun.
Selanjutnya, Seksi 4 Pangkalan-Bangkinang (56 kilometer) sebesar Rp 18,86 triliun dan Seksi 5 Bangkinang-Pekanbaru (37 kilometer) sebesar Rp 5,95 triliun.
3. Biaya Pembebasan lahan
Pembayaran lahan proyek tol ini akan dilakukan dengan dana talangan dari PT Hutama Karya Persero.
Sedangkan pembebasan lahannya akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat.