Breaking News:

Pemilu 2019

PKB akan Mencoret Nama Calegnya yang Tersangkut Masalah Korupsi

PKB mengganti caleg eks koruptor dengan caleg lain yang tidak memiliki rekam jejak kasus korupsi.

Penulis: Qurrota Ayun
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribunnews.com/Imanuel Nicolas Manafe
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhamad Lukman Edy 

TRIBUNWOW.COM - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhamad Lukman Edy menyebut partainya menarik seluruh calon legislatif (caleg) yang tersangkut masalah mantan napi korupsi.

PKB kemudian mengganti caleg eks koruptor dengan caleg lain yang tidak memiliki rekam jejak kasus korupsi, dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (17/9/2018).

"Semua caleg yang bermasalah di PKB yang tersangkut masalah mantan napi koruptor itu dicoret. Kami ganti dengan caleg yang lebih bagus, yang tidak ada catatan-catatan mantan napi koruptor itu," ujar Lukman.

Tercatat ada enam caleg eks koruptor yang ditarik PKB dan diganti dengan caleg lainnya.

Nasdem Pastikan Tak Ajukan Caleg Eks Koruptor di Pileg 2019

Lukman menjelaskan, PKB lebih baik mencari caleg yang lebih bersih daripada memasukkan caleg eks napi korupsi.

"Kami lebih baik mencari caleg-caleg lain yang jauh lebih banyak, lebih bersih, daripada memaksakan diri untuk memasukan caleg-caleg mantan napi korupsi," jelas Lukman.

PKB, menurut Lukman telah memprediksi Mahkamah Agung (MA) akan membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 pasal 4 ayat 3 melalui uji materi.

PKB menilai aspek hukum dalam pasal yang memuat larangan eks koruptor maju sebagai caleg terbilang lemah.

"Dari awal kami memperkirakan MA akan mengeluarkan keputusan seperti itu. Karena memang aspek hukumnya lemah," ujar Lukman.

Tanggapan Refly Harun soal Eks Koruptor Nyaleg: Parpol yang Masih Mencalonkan Sebaiknya Tak Dipilih

Menurut Lukman, orang yang telah menjalani hukumannya bisa dinyatakan bersih.

Namun PKB menyadari adanya aspek etis yang harus dipertimbangkan dalam memilih eks koruptor menjadi caleg.

Diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, MA menyatakan bahwa larangan eks koruptor menjadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu.

Sebelumnya MA telah melakukan uji materi pasal tentang larangan bagi eks koruptor, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

"Pertimbangan hakim bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Jumat (14/9/2018).

Menurut Suhadi, dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka eks koruptor dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Calon Legislatif (Caleg)Mantan Napi Kasus Korupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved