Pemilu 2019
PKB akan Mencoret Nama Calegnya yang Tersangkut Masalah Korupsi
PKB mengganti caleg eks koruptor dengan caleg lain yang tidak memiliki rekam jejak kasus korupsi.
Penulis: Qurrota Ayun
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Berdasarkan UU Pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.
• PAN Tegaskan Tak Akan Calonkan Eks Koruptor Jadi Anggota Legislatif di Pemilu 2019
Sementara PKPU melarang partai politik mendaftarkan eks koruptor sebagai caleg.
"Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali kan. Bertentangan atau enggak itu? Ya kalau menurut MA ya bertentangan," kata Suhadi.
MA sudah menerima 13 pengajuan uji materil PKPU 20 Tahun 2018.
Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat.
Di antaranya, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati. (TribunWow.com/ Qurrota Ayun)