Pemilu 2019
PAN Tegaskan Tak Akan Calonkan Eks Koruptor Jadi Anggota Legislatif di Pemilu 2019
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan tetap konsisten untuk tidak mencalonkan napi tindak pidana korupsi.
Penulis: Mutmainah Rahmastuti
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan untuk tetap tak akan mengusung mantan narapidana korupsi sebagai calon legislatif Pemilu 2019.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan tetap konsisten untuk tidak mencalonkan napi tindak pidana korupsi.
"Oleh karena itu kami telah berkomunikasi dengan daerah untuk segera dievaluasi," ujar Eddy saat pembekalan caleg PAN, di Grand Paragon, Minggu (16/9/2018).
Eddy menegaskan jika PAN sudah memutuskan untuk menarik caleg yang terindikasi mantan narapidana tindak korupsi, kemudian menggantinya dengan kader lain.
Hal tersebut sudah dikomunikasikan secara internal partai, dan telah mencapai kesepakatan bahwa PAN tidak akan mengusung caleg mantan narapidana tindak korupsi.
Terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan napi tindak korupsi mencalonkan diri pada legislatif 2019, Eddy mengatakan PAN menghormati putusan tersebut.
Menurut Eddy, putusan yang MA keluarkan mengakhiri polemik larangan napi tindak korupsi menjadi caleg di kalangan partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami bersyukur bahwa putisan MA keluar. Karena itu memberi kepastian hukum atas polemik baik antara KPU dan partai politik, maupun KPU dan Bawaslu," kata Eddy.
Diberitakan sebelumnya pasal yang telah diuji materikan di MA merupakan pasal soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.
• Mantan Pengacara Rizieq Shihab Kapitra: Kalau Ijtima Ulama II Dukung Prabowo-Sandi, Pesanan Siapa?
"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Jumat (14/9/2018).
Menurut Suhadi, dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.
Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.
Sementara PKPU Pencalonan melarang parpol mendaftaran mantan narapidana kasus korupsi sebagai caleg.
"Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali kan. Bertentangan atau enggak itu? Ya kalau menurut MA ya bertentangan," kata Suhadi.