Pemilu 2019
Tanggapan Refly Harun soal Eks Koruptor Nyaleg: Parpol yang Masih Mencalonkan Sebaiknya Tak Dipilih
Pada postingan pertama Refly menyebutkan ia sepakat dengan keputusan MA tersebut.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun, ikut menanggapi terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) bahwa mantan narapidana kasus korupsi dan kejahatan lainnya dapat mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada pemilu.
Diwartakan TribunWow.com dari akun Twitter Refly Harun, @ReflyHZ, Sabtu (15/9/2018), ia mengunggah dua cuitan mengenai tanggapannya.
Pada postingan pertama Refly menyebutkan ia sepakat dengan keputusan MA tersebut.
• Hasil Pertandingan Pekan ke-4 Liga Italia: Juventus Kokoh di Puncak Berkat 2 Gol Ronaldo
Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang tidak berhak untuk membatasi hak politik mantan napi koruptor.
"Terlepas pro dan kontra yang ada, putusan MA itu tepat. KPU memang tidak berwenang membatasi hak politik X napi koruptor. Yang berhak adalah instrumen undang-undang dan vonis pengadilan. Tapi..," tulis akun @ReflyHZ.
Kemudian di postingan kedua, ia menilai, tetapi akan lebih baik jika kita mendorong partai politik (parpol) untuk tidak mencalonkan mantan napi koruptor menjadi anggota legislatif.
Lanjutnya, ia menyarankan agar tidak memilih parpol yang mencalonkan mantan napi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, dari Kompas.com, Jumat (14/9/2018), MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.
• Soal Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Fadli Zon: Apakah Orang Itu Harus Dihukum Selamanya?
MA telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018).
Dan memutuskan bahwa mantan narapidana kasus korupsi dan kejahatan lainnya dapat mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada pemilu.
Sebelumnya, polemik ini muncul saat gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat.
Di antaranya, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati.
• Soal Eks Napi Koruptor Boleh Nyaleg, Analis Politik LIPI: Saya Usul Agar Diberi Stempel Merah
Itu lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan para mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon legislatif.
Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi tersebut berpedoman pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak memuat larangan mantan napi korupsi nyaleg.
Sementara KPU menyatakan mantan napi korupsi tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bacaleg lantaran berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon wakil rakyat. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)