Breaking News:

Pemilu 2019

Soal Eks Napi Koruptor Boleh Nyaleg, Analis Politik LIPI: Saya Usul Agar Diberi Stempel Merah

Analis politik LIPI Syamsuddin Haris memberikan tanggapan terkait partai politik yang mengusung mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

Penulis: Vintoko
Editor: Claudia Noventa
Tribunnews.com/Reza Deni
Syamsuddin Haris 

TRIBUNWOW.COM - Analis politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, memberikan tanggapan terkait partai politik yang mengusung mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter-nya, @sy_haris, yang diunggah pada Minggu (16/9/2018).

Syamsuddin Haris mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar caleg mantan napi koruptor diberi cap khusus.

Mahkamah Agung Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Sejumlah Tokoh Beri Tanggapan

"Saya usulkan kpd @KPU_RI agar caleg mantan napi koruptor yg tetap diajukan parpol diberi stempel merah bertuliskan "mantan koruptor" di surat suara DPR dan DPRD agar para pemilih tdk memilih para pencuri uang rakyat," tulis dia

Sebelumnya, Syamsuddin Haris mentautkan pemberitaan terkait Golkar yang tetap mengusung caleg napi koruptor.

Dalam pemberitaan itu disebutkan, Mahkamah Agung (MA) membolehkan eks narapidana kasus korupsi menjadi caleg.

Menanggapi hal itu, Syamsuddin Haris mempersilakan partai politik mengusung caleg mantan napi koruptor,

Kendati demikian, putusan akhir, kata Syamsuddin Harus, berada di tangan masyarakat.

Untuk itu, dirinya juga mengajak agar menolak para pencuri uang rakyat menjadi caleg.

Jokowi Pamer Kemampuan Main Tenis Meja saat Kunjungi TC Atlet Asian Para Games, Simak Videonya!

"Silakan parpol2 usung caleg mantan napi koruptor, tapi putusan akhir ada di tangan kita sbg pemilih. Mari kita tolak para pencuri uang rakyat," tulis Syamsuddin Haris.

Unggah Video Kondisi Sel Asli Setya Novanto, Najwa Shihab: Bandingkan saat Kami Mendatanginya Dulu

Diberitakan Kompas.com, Partai Golkar akan mengusung bakal calon anggota legislatif berstatus mantan koruptor.

Keputusan itu diambil mengacu putusan Mahkamah Agung yang membolehkan eks narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif.

"Kalau Golkar kita selalu mengikuti keputusan hukum yang berlaku, jadi kita mengikuti apa yang sudah dan menghormati apa yang diputuskan," kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).

Menurut Airlangga, Golkar akan mengikuti putusan itu dan mempertahankan calegnya yang merupakan eks narapidana kasus korupsi.

"Ya, tentu kita kemaren ada beberapa catatan terkait dengan caleg dan tentu kita lihat dari hasil keputusan MA tersebut," kata dia.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Calon Legislatif (Caleg)KoruptorLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)Syamsuddin Haris
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved