Pemilu 2019
Soal Eks Napi Koruptor Boleh Nyaleg, Analis Politik LIPI: Saya Usul Agar Diberi Stempel Merah
Analis politik LIPI Syamsuddin Haris memberikan tanggapan terkait partai politik yang mengusung mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
Penulis: Vintoko
Editor: Claudia Noventa
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017.
Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.
• Jokowi Hormati Putusan MA soal Pembatalan PKPU Larangan Mantan Koruptor jadi Caleg
Sebelumnya, Bawaslu meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.
Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.
Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).
Pilihan Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.
Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)