Pemilu 2019
Soal Eks Napi Koruptor Boleh Nyaleg, Analis Politik LIPI: Saya Usul Agar Diberi Stempel Merah
Analis politik LIPI Syamsuddin Haris memberikan tanggapan terkait partai politik yang mengusung mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
Penulis: Vintoko
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Analis politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, memberikan tanggapan terkait partai politik yang mengusung mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter-nya, @sy_haris, yang diunggah pada Minggu (16/9/2018).
Syamsuddin Haris mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar caleg mantan napi koruptor diberi cap khusus.
• Mahkamah Agung Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Sejumlah Tokoh Beri Tanggapan
"Saya usulkan kpd @KPU_RI agar caleg mantan napi koruptor yg tetap diajukan parpol diberi stempel merah bertuliskan "mantan koruptor" di surat suara DPR dan DPRD agar para pemilih tdk memilih para pencuri uang rakyat," tulis dia
Sebelumnya, Syamsuddin Haris mentautkan pemberitaan terkait Golkar yang tetap mengusung caleg napi koruptor.
Dalam pemberitaan itu disebutkan, Mahkamah Agung (MA) membolehkan eks narapidana kasus korupsi menjadi caleg.
Menanggapi hal itu, Syamsuddin Haris mempersilakan partai politik mengusung caleg mantan napi koruptor,
Kendati demikian, putusan akhir, kata Syamsuddin Harus, berada di tangan masyarakat.
Untuk itu, dirinya juga mengajak agar menolak para pencuri uang rakyat menjadi caleg.
• Jokowi Pamer Kemampuan Main Tenis Meja saat Kunjungi TC Atlet Asian Para Games, Simak Videonya!
"Silakan parpol2 usung caleg mantan napi koruptor, tapi putusan akhir ada di tangan kita sbg pemilih. Mari kita tolak para pencuri uang rakyat," tulis Syamsuddin Haris.
• Unggah Video Kondisi Sel Asli Setya Novanto, Najwa Shihab: Bandingkan saat Kami Mendatanginya Dulu
Diberitakan Kompas.com, Partai Golkar akan mengusung bakal calon anggota legislatif berstatus mantan koruptor.
Keputusan itu diambil mengacu putusan Mahkamah Agung yang membolehkan eks narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif.
"Kalau Golkar kita selalu mengikuti keputusan hukum yang berlaku, jadi kita mengikuti apa yang sudah dan menghormati apa yang diputuskan," kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).
Menurut Airlangga, Golkar akan mengikuti putusan itu dan mempertahankan calegnya yang merupakan eks narapidana kasus korupsi.
"Ya, tentu kita kemaren ada beberapa catatan terkait dengan caleg dan tentu kita lihat dari hasil keputusan MA tersebut," kata dia.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017.
Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.
• Jokowi Hormati Putusan MA soal Pembatalan PKPU Larangan Mantan Koruptor jadi Caleg
Sebelumnya, Bawaslu meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.
Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.
Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).
Pilihan Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.
Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)