Agenda Presiden
Jokowi Hormati Putusan MA soal Pembatalan PKPU Larangan Mantan Koruptor jadi Caleg
Jokowi menghormati putusan MA yang membatalkan PKPU terkait larangan mantan koruptor mencalonkan jadi anggota Legislatif.
Penulis: Mutmainah Rahmastuti
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan mantan koruptor yang mencalonkan diri menjadi anggota Legislatif.
Dilansir TribunWow.com dari setkab.go.id, Sabtu (15/9/2018), Jokowi mengatakatan hal tersebut seusai meninjau pemusatan pelatihan nasional (pelatnas) Asian Para Games di Hartono Trade Center, Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Itu keputusan yang memang harus dihormati dan itu wilayahnya judicial, di yudikatif. Kita tidak bisa intervensi," ujar Jokowi, pada Sabtu (15/9/2018).
Mahkamah Agung telah memutuskan untuk membatalkan PKPU terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019, Kamis (13/9/2018).
• Hasil dan Klasemen Liga Inggris Sabtu 15 September 2018, Eden Hazard Hattrick Chelsea ke Puncak
Jokowi yakin bahwa masyarakat Indonesia sudah semakin matang dan dewasa dalam menentukan pilihan termasuk dalam memilih anggota legislatif.
Baik itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kota/Kabupaten, DPRD tingkat Provinsi, maupun di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Semuanya pasti mengacu melihat rekam jejak, track record pasti dilihat, karakter pasti dilihat karena masyarakat semakin dewasa, semakin pintar melihat siapa yang harus dipilih," ungkap Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, pasal yang telah diuji materikan di MA merupakan pasal soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.
"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Jumat (14/9/2018).
Menurut Suhadi dengan dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.
• Jokowi Pamer Kemampuan Main Tenis Meja saat Kunjungi TC Atlet Asian Para Games, Simak Videonya!
Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.
Sementara PKPU Pencalonan melarang parpol mendaftaran mantan narapidana kasus korupsi sebagai caleg.
"Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali kan. Bertentangan atau enggak itu? Ya kalau menurut MA ya bertentangan," kata Suhadi.
MA sudah menerima 13 pengajuan uji materil PKPU 20 Tahun 2018.