Agenda Presiden
Jokowi Hormati Putusan MA soal Pembatalan PKPU Larangan Mantan Koruptor jadi Caleg
Jokowi menghormati putusan MA yang membatalkan PKPU terkait larangan mantan koruptor mencalonkan jadi anggota Legislatif.
Penulis: Mutmainah Rahmastuti
Editor: Claudia Noventa
Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat.
• Kunjungi TC Atlet Asian Para Games, Jokowi: Target 16 Emas, Kita Harap Kepeleset tapi di Atas
Di antaranya, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati.
Sebelumnya, larangan bagi eks koruptor jadi legislator menuai polemik antara KPU dan Bawaslu.
Itu lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan para mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon legislatif.
Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi tersebut berpedoman pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak memuat larangan mantan napi korupsi nyaleg.
Sementara KPU menyatakan mantan napi korupsi tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bacaleg lantaran berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon wakil rakyat. (TribunWow.com/Mutmainah Rahmastuti)