Breaking News:

Pemilu 2019

Nasdem Pastikan Tak Ajukan Caleg Eks Koruptor di Pileg 2019

Nasdem memastikan tidak akan mengajukan mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon legislatif di Pileg 2019

Penulis: Gigih Prayitno
Editor: Astini Mega Sari
Capture Youtube/NasDem TV
Hermawi Taslim 

TRIBUNWOW.COM – Partai Nasional Demokrat (Nasdem) memastikan tidak akan mengajukan mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon legislatif di pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

Dilansir TribunWow.com dari program acara Headline News MetroTV  yang diunggah di Youtube, Jumat (15/9/2018), Wakil Sekretaris Jendral DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan bahwa partainya menolak mencalonkan caleg eks napi korupsi.

Ia menyebut hal tersebut bagian dari komitmen restorasi Indonesia yang dilakukan oleh partai Nasdem.

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meloloskan eks napi korupsi menjadi anggota legislatif, menurut Herwawi, tetap dihormati oleh partai Nasdem sebagai produk yudikatif.

Hinca Pandjaitan: Yang Kompetisi Jokowi-Prabowo, tapi yang Digebukin Demokrat dan Pak SBY

“Kalau dia mantan terpidana korupsi, kita enggak akan calonkan dia, tapi dengan keputusan Mahkamah Agung itu kita hormati sebagai sebuah produk yudikatif," ujar Hermawi.

Namun, sesuai dengan pakta integritas, Partai Nasdem menegaskan tetap pada sikapnya untuk tidak mencalonkan nama mantan napi korupsi sebagai calon anggota legislatif.

Herwami mengatakan, sebagai partai politik, Nasdem mempunyai tanggung jawab kepada masyarakat memberikan figur yang bersih yang bisa menjadi wakil rakyat.

Tak hanya itu, ia juga menuturkan bahwa Nasdem ingin memberikan calon legislatif yang track recordnya bisa diharapkan untuk menata Indonesia kedepannya.

Tetapi Nasdem tetap pada sikapnya, ingin memberi figur-figur yang bersih yang track recordnya bisa diharapkan menata Indonesia kedapan dan bisa dilihat ke belakang ini orang-orang yang bersih,” tambahnya.

Video selengkpanya bisa disaksikan berikut ini:

Laporkan Asia Sentinel ke Dewan Pers, Ferdinand: Media Lokal yang Turut Menggoreng Patut Diperiksa

Diwartakan dari Kompas.com, Jumat (14/9/2018), MA memutuskan memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri menjadi calon legislatif.

MA memutuskan larangan larangan eks naripada korupsi menjadi caleg yang diajukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bertentangan dengan UU Pemilu.

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan pertimbangan PKPU tentang larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif bertentangan dengan UU Pemilu.

"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi.

Menurut Suhadi dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh UU Pemilu.

Berdasakan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi narapidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik. (TribunWow.com/Gigih Prayitno)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Raffi AhmadJessica IskandarAyu Ting Ting
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved