CPNS 2018
Inilah Jalur Formasi Khusus Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil 2018
Pemerintah menyediakan jalur formasi khusus pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Wulan Kurnia Putri
Bagi tenaga pendidik, minimal berijazah S-1, sementara untuk tenaga kesehatan, minimal harus berijazah Diploma III, yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi THK-II pada tanggal 3 November 2013.
“Selain memiliki KTP, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada tanggal 3 November 2013 tersebut,” ungkap Setiawan.
Setiawan menambahkan, Khusus untuk eks THK-II, mekanisme atau sistem pendaftaran dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN.
• Pendaftaran CPNS 2018 Segera Dibuka, BKN Sampaikan 3 Kendala yang Kerap Dihadapi Para Pelamar
Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi eks THK-II.
“Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks honorer K-II ditetapkan sebagai pengganti SKB,” imbuh Setiawan mengutip Permen PANRB No. 36/2018. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)