CPNS 2018
Inilah Jalur Formasi Khusus Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil 2018
Pemerintah menyediakan jalur formasi khusus pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah menyediakan jalur formasi khusus sesuai Peraturan Menteri (Permen) PANRB No. 36 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018, pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Dilansir TribunWow.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, Setkab.go.id, Jumat (7/9/2018), jalur rekrutmen CPNS untuk formasi khusus itu terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas serta putra-putri Papua dan Papua Barat.
Selain itu diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.
• Pendaftaran CPNS Dibuka 19 September 2018, Berikut Lokasi Tes hingga Tahapan Seleksinya
Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja mengungkapkan, instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude).
Sedangkan instansi daerah minimal lima persen dari total alokasi yang ditetapkan.
“Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi maupun program studi terakreditasi A atau unggul pada saat kelulusan,” kata Setiawan di Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Sementara itu, untuk penyandang disabilitas, menurut Setiawan, setiap instansi wajib mengalokasikan formasi jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas.
• Lowongan CPNS 2018: Jumlah Formasi, Persyaratan, hingga Tahapan Seleksi
“Untuk instansi pusat minimal dua persen, dan untuk daerah minimal satu persen,” ujar Setiawan.
Lanjutnya lagi, untuk pelamar diaspora, yang baru pertama kali dilakukan, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa.
Untuk formasi ini, pendidikan minimal S-2, kecuali untuk perekayasa, yang dapat dilamar dari lulusan S-1.
“Diaspora merupakan formasi khusus yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini,” ujar Setiawan.
• Informasi Hoax tentang Seleksi CPNS 2018 Kembali Beredar, Kementerian PANRB dan BKN Beri Imbauan
Dan untuk atlet berprestasi internasional yang meraih medali dalam Asian Games, pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh Menpora, dan merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi CPNS tahun 2018.
Sedangkan untuk formasi khusus keenam yaitu tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang memenuhi syarat.
Setiawan mengungkapkan harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan seperti ketentuan UU ASN, PP 48/2005 dan terakhir diubah menjadi PP No. 56/2012, UU No. 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No. 36/2014 bagi tenaga kesehatan.
• Pendaftaran CPNS 2018 Belum Dibuka, BKN Tegaskan Informasi Resmi Hanya di sscn.bkn.go.id
Selain persyaratan tersebut, usia pelamar maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai saat ini.
Bagi tenaga pendidik, minimal berijazah S-1, sementara untuk tenaga kesehatan, minimal harus berijazah Diploma III, yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi THK-II pada tanggal 3 November 2013.
“Selain memiliki KTP, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada tanggal 3 November 2013 tersebut,” ungkap Setiawan.
Setiawan menambahkan, Khusus untuk eks THK-II, mekanisme atau sistem pendaftaran dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN.
• Pendaftaran CPNS 2018 Segera Dibuka, BKN Sampaikan 3 Kendala yang Kerap Dihadapi Para Pelamar
Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi eks THK-II.
“Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks honorer K-II ditetapkan sebagai pengganti SKB,” imbuh Setiawan mengutip Permen PANRB No. 36/2018. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)